BANTENRAYA.COM – Inilah informasi seputar apa arti justice collaborator dan penjelasan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan akan mengajukan diri diri untuk status justice collaborator terkait kematian Brigadir J.
Dan seperti kita ketahui setelah Andreas Nahot Silitonga pengacara Bharada E mengundurkan diri secara tiba-tiba dan enggan mengungkapkan alasannya, kini kuasa hukum baru Bharada E Deolipa Yumara.
Baca Juga: Contoh Puisi Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, Cocok Dibaca saat 17 Agustus 2022
Pengacara baru Bharada E Deolipa Yumara mengungkapkan jika kliennya Bharada E berniat mengajukan diri jadi Justice Collaborator dari kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Status justice collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lantas apa artinya dari justice collaborator? Simak artikel ini sampai selesai yang akan dijelaskan secara detail.
Baca Juga: Drakor Alchemy of Souls Episode 16 Sub Indo: Link Nonton, Spoiler, Jam Tayang Hari Ini
Istilah justice collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Artikel Terkait
Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten, Bankum Geradin Pandeglang Lapor ke Mahkamah Agung
Hoax Pandemi Covid-19 Berakhir Beredar, Nama Mahkamah Agung Nyatakan Dicatut
Ingin Selesaikan Kasus Hukum dengan Restorative Justice di Kejaksaan, Ini Syaratnya Kata Kajati Banten
Tak Berlanjutnya, 17 Perkara di Banten Berhasil Diselesaikan Secara Restorative Justice
Bahas Restorative Justice Bersama Untirta, Kajati Banten Khawatir Sikap Musyawarah yang Semakin Terkikis