BANTENRAYA.COM - Simpang siur terkait penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terhadap kasus penembakan Brigadir J, langsung dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, tadi malam Sabtu 6 Agustus 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak membenarkan sekaligus membantah terkait kabar Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka sebagaimana yang beredar luas di media sosial.
Sebab, menurut Dedi Prasetyo bahwa laporan dari Inspektorat Khusus yang ia terima, hanya menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik saat dilakukan olah TKP bukan sebagai tersangka.
Baca Juga: Atlet Boccia Asal Cilegon Sabet 2 Medali Perak di ASEAN Para Games 2022
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip bantenraya.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.
Diamankan di ruang khusus Mako Brimob, karena menurut Dedi yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Tips Makan Salak Pakai Garpu dan Pisau ala Vindy Lee, agar Kuku Jari Tangan Tetap Anggun juga Cantik
"Jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," ungkap Dedi.
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo Mulai Sekarang Bertugas di Pati Yanma, Simak Tugas Barunya Apa Saja?
Mengenal Krishna Murti, Polisi yang Pernah Jadi Atasan Ferdy Sambo dan Kini Justru Menyalipnya
Perbandingan Profil Ferdy Sambo dan Krishna Murti yang Jadi Sorotan Usai Video Lawasnya Viral
Apa Arti Pati Yanma Polri ? Tempat Irjen Ferdy Sambo Bertugas
Ferdy Sambo Dibawa dan Ditempatkan di Ruang Khusus Mako Brimob, Sudah Jadi Tersangka?
Benarkah Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Irjen Pol Dedi Prasetyo
Pelanggaran Kode Etik Saat Olah TKP, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruangan Khusus Mako Brimob