BANTENRAYA.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan mengundurkan diri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Andreas Nahot Silitonga dan tim pengacara mengundurkan diri dari kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Andreas Nahot Sitonga memberikan surat pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E saat mendatangi Bareskrim Polri.
Baca Juga: 7 Resep Masakan Rumahan Santai nan Lezat, Cocok untuk Isi Waktu Libur Bersama Keluarga
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” Kata Andreas di Mabes Polri dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Ia mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E sudah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Meskipun begitu, Andreas enggan menyebutkan alasannya mengundurkan diri kepada publik.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu High School in Jakarta yang Dinyanyikan oleh Niki
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," tuturnya.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Disangkakan Pasal 338 KUHP, Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J?
Membedah Pasal 55 dan 56 KUHP dalam Kasus Bharada E, Berpotensi Muncul Tersangka Lain
Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E
Gara-gara Hal Ini, DPR RI Meyakini Ada Tersangka Lain Selain Bharada E dalam Kasus Brigadir J
Update Kasus Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Bukan Orang yang Jago Menembak dan Hanya Seorang Sopir
UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Dalami Soal Senjata Bharada E Jenis Glock-17
Tak Butuh Keahlian, Bharada E Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat
Bisa Lesakan Peluru, Padahal Bharada E Tak Lebih Jago Menembak Dibanding Brigadir J