BANTENRAYA.COM - Artikel ini memuat informasi mengenai cara mendapatkan vaksin dosis keempat beserta persyaratannya.
Simak artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan nformasi mengenai cara mendapatkan vaksin dosis keempat beserta persyaratannya.
Bedasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah kesehatan masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin lanjutan atau dosis keempat dengan kepentingan lainnya seperti berpergian atau syarat ngelamar kerja.
Baca Juga: Intip Spoiler Extraordinary Attorney Woo Episode 12 Beserta Link Nonton: Kencan Young Woo dan Jun Ho
Wajib vaksin dan apabila tidak mengikuti vaksin otomatis masyarat sulut untuk berpergian atau ngelamar kerjaan.
Bersumber dari situs Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksin Covid-19 diberikan secara gratis bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia dan penderita immunokompromasi merupakan kelompok prioritas penerima vaksin booster.
Baca Juga: Puluhan Tahun Terbengkalai, Pemkot Cilegon Bakal Sulap Situ Rawa Arum Jadi Rest Area Wisata di Tol
Vaksin ketiga ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Vaksin booster diberikan secara homolog (sama dengan jenis vaksin sebelumnya) dan heterolog (vaksin yang diberikan berbeda).
Sedangkan vaksin k-4 ini masih mengikuti skala prioritas yang dimana sudah dimulai untuk SDM Kesehatan yang menjadi target prioritas saat ini.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan vakisn lanjutan sebagai berikut:
Baca Juga: Sudah Ada Vaksin Covid-19 Dosis ke 4, Seberapa Penting Manfaat yang Bakal Diperoleh Penerimanya?
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Diprioritaskan untuk lansia dan penderita immunocompromised atau masalah kekebalan tubuh
3. Sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (1 dan 2) minimal 6 bulan sebelumnya.
4. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/Kartu keluarga atau melalui aplikasi PeduliLindungi
5. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021.
Merangkum dari Instagram @lawancovid19_id, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster adalah Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna.
Artikel Terkait
Pakai Sel Ginjal Embrio Bayi, MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Vaksin Cansino
Pakai Sel Ginjal Emrio Bayi, MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Vaksin Cansino
Mengejutkan! 10 Temuan LPPOM MUI Terkait Vaksin Cansino Salah Satunya dari Ginjal Embrio Bayi Manusia
Dalil yang Digunakan MUI untuk Mengeluarkan Fatwa Haram bagi Vaksin Cansino
Hewan Ternak di Kabupaten Serang Mulai Disuntik Vaksin PMK, Cuma Dapat Jatah 400 Dosis
Bersiap! Dinkes Keluarkan Vaksin Baru Dosis Keempat, Berikut Penjelasannya
Sudah Ada Vaksin Covid-19 Dosis ke 4, Seberapa Penting Manfaat yang Bakal Diperoleh Penerimanya?