• Selasa, 26 September 2023

Bersiap! Dinkes Keluarkan Vaksin Baru Dosis Keempat, Berikut Penjelasannya

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 15:01 WIB
bersiap untuk vaksin dosis keempat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (Pixabay/spencerbdavis1)
bersiap untuk vaksin dosis keempat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (Pixabay/spencerbdavis1)

 

BANTENRAYA.COM – Pemerintah kesehatan telah meresmikan vaksinasi dosis keempat, di mana penyuntikkan vaksin COVID-19 dosis keempat sudah dimulai untuk SDM Kesehatan yang menjadi target prioritas saat ini.

Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, pemerintah mengatakan untuk saat ini pemberian dosis keempat masih mengikuti skala prioritas.

"Mekanisme pemberian dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas seperti bagaimana vaksinasi dilakukan sebelumnya," kata Wiku dikutip dari Youtube BNPB Indonesia, Sabtu 30 Juli 2022 waktu lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu Rahasia Dendam oleh The Spouse jadi OST Film Pengabdi Setan 2 Communion

"Sehingga dimungkinkan adanya perluasan target sasaran. Mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular"ujarnya..

Untuk saat ini, pemerintah berfokus melakukan booster pertama atau vaksinasi ketiga. Wiku juga kembali mengingatkan untuk mengajak masyarakat yang belum mendapatkan booster.

Apalagi, dia menyatakan mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19. Wiku meminta untuk bisa menjaga kelompok rentan terkena virus tersebut.

Baca Juga: Review One Piece 1055: Shanks Pamerkan Kekuatan Haki

"Apalagi di tengah peningkatan Covid-19. Mari kita jaga kelompok rentan seperti lansia dan komorbid," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pemberian dosis keempat berjarak enam bulan dari booster pertama.

Baca Juga: Haru! Ojol Ini Kumpulan Tip untuk Beli Kue Ultah Bagi Sosok Paling Disayanginya, Orangnya Tak Disangka-sangka

Selain itu juga dijelaskan jenis vaksin pada booster kedua tersebut menggunakan yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM dan memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X