Satpol PP Cilegon Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:36 WIB
    Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur.  ( Gillang Bantenraya.com)
Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur. ( Gillang Bantenraya.com)

 

 

BANTENRAYA.COM - Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP siap melakukan penegakkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cilegon. Di mana, dalam Perda tersebut tertuang larangan merokok di beberapa tempat di Kota Cilegon.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya siap menegakkan Perda tentan KTR jika memang sudah diberi nomor Perda. Saat ini, Perda tentang KTR masih dalam tahap register di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten. 

“Tentu jika Perda KTR sudah diundangkan, kita siap menegakkan aturan tersebut,” kata Juhadi ditemui di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Rabu, 3 Agustus 2022.

Namun sebelum Perda tentang KTR ditegakkan secara efektif, kata Juhadi, Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Penghuni Lapas se Indonesia 272,332 Orang, Hampir Setengahnya Kasus Narkoba 

Perkantoran pemerintah, swasta, maupun tempat umum terlebih dahulu disediakan tempat khusus merkok. 

“Ketika ada tempat dilarang merokok, tempat khusus merokok ya disediakan, bukan hanya Perda saja dikeluarkan, tetapi fasilitas untuk mendukung aturan itu harus didukung,” ucapnya.

Juhadi menegaskan, bukan hanya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, seluruh Perda juga harus ditegakkan. 

Perda sendiri produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon dan melalui tahapan yang panjang. 

Baca Juga: Pangdam III/ Siliwangi dan Wamentan Panen Jagung Bersama di Kota Serang Banten

“Semua personil di Dinas Satpol PP saat ini 235 personil, itu kekuatan personil kita untuk menegakkan Perda,” ucapnya. (***)

 

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X