Kominfo Resmi Buka Blokiran PSE Paypal, Yahoo Hingga Steam, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 18:26 WIB
Mulai hari ini, 2 Agustus 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi buka blokir beberapa platform internet.  (Instagram/@kemenkominfo)
Mulai hari ini, 2 Agustus 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi buka blokir beberapa platform internet. (Instagram/@kemenkominfo)

 

BANTENRAYA.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan update status terkait Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dia mengatakan Kominfo membuka blokir beberapa layanan lain selain PayPal seperti Valve Corp dan Yahoo.

“Valve Corp mulai dari Steam, game Counter-Strike: Global Offensive (CS:GO), dan Dota, serta Yahoo telah dilakukan nomalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini,” ujar Semuel lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Mengatasi M Banking BCA Error, Coba Lakukan Ini Menurut Costumer Service BCA

Sebelumnya, Kominfo memblokir beberapa platform digital lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, yang terjadi Sabtu 30 Juli 2022.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain juga akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Samuel menjelaskan, pemutusan akses terhadap plaform yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.

Baca Juga: Usai Diblokir, Kominfo Normalisasi PayPal, Steam, CS Go, Yahoo dan Dota

Ia menegaskan, bahwa perusahaan atau platform yang memiliki kriteria wajib mendaftar sebagai PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum tentu memiliki kewajiban memungut pajak, seperti perusahaan yang tergolong kategori PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena penyelenggara belum tentu melakukan kegiatan perdagangan. Misalnya search engine, itu kan masuk PSE tapi bukan PMSE," kata Prastowo di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Di sisi lain, dari segi regulasi, PSE dan PMSE memiliki dasar yang berbeda.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Seleb TikTok Aji Firmanto CBR Malang Meninggal Dunia, Pamit dan Tak Pernah Kembali

PSE, menurut Prastowo, merupakan bagian dari turunan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X