BANTENRAYA.COM - KOMINFO memblokir beberapa aplkasi yang tidak melalukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir platform digital sejak hari Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
pemblokiran platform digital tersebut diumumkan KOMINFO yang disampaikan melalui siaran Pers No. 308/HM//KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Apa Itu Escargot Hotel yang Viral di TikTok? Inilah Arti dan Fakta Sebenarnya
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.
Berikut daftar aplikasi yang diblokir Kominfo
1. Amazon (PSE: Amazon Inc,)
2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)
3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)
4. Bing (PSE: Microsoft)
5. Steam (PSE: Valve Corp)
6. Dota (PSE: Valve Corp)
7. CS GO (PSE: Valve Corp)
8. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc)
Artikel Terkait
Tak Daftar PSE, Kominfo Blokir Paypal, Para Pengguna Menjerit!
Amazon dan Yahoo Masih Bisa Diakses Meski Tak Ada di Daftar PSE Kominfo
Setelah PayPal hingga DoTA dkk, Steam Juga Dapat Giliran Diblokir Kominfo Gara-gara Tak Daftar PSE
Cek Lagi, Deretan Platform yang Diblokir Kominfo Gara-gara Tak Daftar PSE
Terdaftar PSE Kominfo, Kini Web Slot Aman Digunakan