Daftar Lengkap Aplikasi yang Diblokir Kominfo Gara-gara Tak Daftar PSE

- Senin, 1 Agustus 2022 | 07:38 WIB
Ini aplikasi yang diblokir Kominfo (kominfo.go.id)
Ini aplikasi yang diblokir Kominfo (kominfo.go.id)

BANTENRAYA.COM - KOMINFO memblokir beberapa aplkasi yang tidak melalukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir platform digital sejak hari Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

pemblokiran platform digital tersebut diumumkan KOMINFO yang disampaikan melalui siaran Pers No. 308/HM//KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Apa Itu Escargot Hotel yang Viral di TikTok? Inilah Arti dan Fakta Sebenarnya

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

Berikut daftar aplikasi yang diblokir Kominfo

1. Amazon (PSE: Amazon Inc,)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

5. Steam (PSE: Valve Corp)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc)

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X