• Kamis, 21 September 2023

Tanggapan Kominfo Usai Publik Berang Pasca Sejumlah Platfrom Diblokir: Cari Uang tapi Tidak Mau Ikut Aturan

- Minggu, 31 Juli 2022 | 09:50 WIB
Diserang publik terus menerus akihirnya Komindo memebri tanggapan usai memblokir sejumlah platfrom yang tak mendaftarkan PSE. Steam menjadi salah satu yang diblokir per 30 Juli 2022. (Instagram @ridwanh)
Diserang publik terus menerus akihirnya Komindo memebri tanggapan usai memblokir sejumlah platfrom yang tak mendaftarkan PSE. Steam menjadi salah satu yang diblokir per 30 Juli 2022. (Instagram @ridwanh)

Baca Juga: LINK STREAMING Indonesia VS Filipina di AFF U-16 Boys Chamiopnship 2022, 31 Juli 2022

Di Indonesia, setiap layanan keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," ujar Semuel.

Ia menegaskan, platform yang tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan dianggap sebagai penyedia layanan ilegal dan akan ditindak.

Baca Juga: Malam 1 Suro, Warga PCI Cilegon Ini Mandikan Tongkat Hingga Keris Semalam Suntuk

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," katanya.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Diamuk Publik, Kominfo Klarifikasi Pemblokiran Sejumlah Platform: Cari Uang di Indonesia, tapi Tak Ikut Aturan"

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X