Baca Juga: LINK STREAMING Indonesia VS Filipina di AFF U-16 Boys Chamiopnship 2022, 31 Juli 2022
Di Indonesia, setiap layanan keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," ujar Semuel.
Ia menegaskan, platform yang tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan dianggap sebagai penyedia layanan ilegal dan akan ditindak.
Baca Juga: Malam 1 Suro, Warga PCI Cilegon Ini Mandikan Tongkat Hingga Keris Semalam Suntuk
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," katanya.***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Diamuk Publik, Kominfo Klarifikasi Pemblokiran Sejumlah Platform: Cari Uang di Indonesia, tapi Tak Ikut Aturan"
Artikel Terkait
Apa Itu PSE, Platform yang Belum Didaftarkan WhatsApp? Simak Penjelasan dan Manfaatnya dari Kemkominfo
Sebelum Diblokir Google Ternyata Daftar Jenis PSE Domestik, Ini Nama 6 Perusahaan Tak Resminya
Apa Itu PSE Kominfo dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Pemerintah Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022
Tak Jadi Diblokir, WhatsApp, Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE ke Kemkominfo
Tak Daftar PSE, Kominfo Blokir Paypal, Para Pengguna Menjerit!
Amazon dan Yahoo Masih Bisa Diakses Meski Tak Ada di Daftar PSE Kominfo
Setelah PayPal hingga DoTA dkk, Steam Juga Dapat Giliran Diblokir Kominfo Gara-gara Tak Daftar PSE