• Rabu, 27 September 2023

PayPal hingga Yahoo Diblokir, Netizen Protes dan Sebut Kominfo Seperti Bocil

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:24 WIB
Kominfo memblokir platform digital yang tidak mendaftar program PSE seperi PayPal hingga Yahoo. (Twitter @fiar098)
Kominfo memblokir platform digital yang tidak mendaftar program PSE seperi PayPal hingga Yahoo. (Twitter @fiar098)

BANTENRAYA.COM - Mulai hari ini Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, memblokir platform digital yang tidak mendaftar program Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Dikutip dari laman resmi www.kominfo.go.id hingga tanggal 29 Juli 2022 Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Dari jumlah itu, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, hingga mereka diblokir

Baca Juga: Terlewat Melihat Hujan Meteor Semalam? Jangan Khawatir, Anda Masih Bisa Mengamati Malam Ini

Sepuluh SE tersebut, antara lain Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, PayPal, Bing, dan Amazon.

"Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB," tertulis dalam keterangannya.

"Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada kementerian atau lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait," tambahnya.

Baca Juga: Link Streaming Manchester United vs Atletico Madrid, Lengkap dengan Jadwal Kick Off dan Prediksi Line Up

Menurut Kominfo, pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik yang belum melakukan pendaftaran. 

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen," katanya.

"Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik," tuturnya.

Baca Juga: Viral Seorang Bocah Perempuan Mempunyai Rambut Tebal di Seluruh Wajah, Reaksi Netizen Tak Terduga

Pasca pemblokiran tersebut, sejumlah netizen melakukan protes kebijakan Kominfo tersebut. Sebab kebijakannya dianggap merugikan masyarakat.

"Akses buat main game lewat steam, epic, dll aja di blokir masa paypal juga ikutan, banyak loh yang nyari duit lewat paypal," dalam tweet akun twitter @fiar098.

Netizen lainnya bahkan menyebut Kominfo tidak berpikir dewasa, atas dampak pemblokiran tersebut.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X