Amazon dan Yahoo Masih Bisa Diakses Meski Tak Ada di Daftar PSE Kominfo

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:15 WIB
Tampilan web Amazon. Sejumlah platform seperti Amazon dan Yahoo masih bisa diakses meski diduga belum mendaftarkan PSE ke Kominfo. (Amazon.com)
Tampilan web Amazon. Sejumlah platform seperti Amazon dan Yahoo masih bisa diakses meski diduga belum mendaftarkan PSE ke Kominfo. (Amazon.com)

BANTENRAYA.COM - Sejumlah platform yang belum ada di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih bisa diakses

Padahal, tenggal pendaftaran PSE ke Kominfo sudah terlewati namun sejumlah platform masoh bisa diakses seperti Amazon dan Yahoo.

Sebelumnya, Kominfo mengancam memblokir akses bagi platform yang tak mendaftarkan PSE

Baca Juga: Korban Meninggal Odong-odong vs Kereta Api di Kabupaten Serang Bertambah

Berdasarkan pantauan Bantenraya.com Sabtu 30 Juli 2022 dini hari hingga pagi, mesin pencari Yahoo masih bisa dipakai dan bisa menghasilkan penelusuran, situs e-commerce Amazon tetap menampilkan barang-barang jualannya.

Di saat yang sama, situs PSE Kominfo belum menampilkan kedua platform itu di daftarnya. 

Kominfo sendiri belum memberikan keterangan soal masalah ini, namun demikian mesin pencari Google juga sebenarnya belum bisa ditemukan di situs PSE

Baca Juga: LInk Nonton Big Mouth Episode 2 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

Padahal, sebelumnya Kominfo telah menegaskan, bagi PSE-PSE besar yang memilih untuk tidak mendaftar terpaksa harus dikenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara dari Indonesia.

“Kalau mereka enggak daftar sampai pukul 23.59, saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat, layanan ini enggak bisa diakses dari Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani.

Kominfo mengklaim, ke depannya setiap PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo nantinya akan secara rutin diumumkan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kematian Kopda Muslimin yang Mencoba Membunuh Istrinya Sendiri 

Selain itu, ke depannya, pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (SE) lainnya akan terus dilanjutkan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi itu berkenaan dengan aturan yang diyatakan kominfo dan akan diberlakukan pada 21 Juli 2022, apabila tidak dilakukan pendaftaran maka hak operasi aplikasi di Indonesia bakal diblokir.

Ini menjadi hal yang mengejutkan karena Kominfo memblokir kedua situs tersebut. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X