Tak Daftar PSE, Kominfo Blokir Paypal, Para Pengguna Menjerit!

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:36 WIB
Ilustrasi Paypal. (pexels/Brett Jordan)
Ilustrasi Paypal. (pexels/Brett Jordan)

BANTENRAYA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) RI telah mengeluarkan kebijakan tentang privasi data.

Tepatnya tanggal 29 juli 2022 Kominfo telah resmi menutup akses Paypal yang tidak mendaftardi Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo maksimal pukul 23.59.

Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber terdapat sembilan aplikasi yang tidak terdaftar di PSE diantaranya Paypal, Yahoo Search Engine, Bing, Epic Games, e-commerce Amazon, Steam, Dota, CS Go dan Origin.

Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Ulama yang Dilakukan saat 1 Muharram 1444 H

Sekadar informasi, PayPal merupakan layanan milik Elon Musk, sedangkan e-commerce Amazon kepunyaan Jeff Bezos.

Kedua sosok ini merupakan orang terkaya pertama dan kedua di dunia.

Meski demikian, pada Sabtu 30 Juli 2022 pukul 00.04 WIB situs dan aplikasi Yahoo search engine pada iOS, masih berfungsi dan bisa diakses dari Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Kamulah yang Terakhir dari Kevin Lim yang jadi Soundtract Series Dikta dan Hukum

Padahal, sebelumnya Kominfo telah menegaskan, bagi PSE-PSE besar yang memilih untuk tidak mendaftar PSE terpaksa harus dikenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara dari Indonesia.

“Kalau mereka enggak daftar sampai pukul 23.59, saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat, layanan ini enggak bisa diakses dari Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani.

Kominfo mengklaim, ke depannya setiap PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo nantinya akan secara rutin diumumkan.

Baca Juga: Sudah Tayang! Berikut Sinopsis Drakor Big Mouth Episode 1, Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Jadi Suami Istri

“Tiap kali (ada) yang belum daftar (PSE) akan dblokir dan pasti diumumkan,” tegasnya.

Selain itu, ke depannya, pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (SE) lainnya akan terus dilanjutkan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi itu berkenaan dengan aturan yang diyatakan kominfo dan akan diberlakukan pada 21 Juli 2022, apabila tidak dilakukan pendaftaran maka hak operasi aplikasi di Indonesia bakal diblokir. **

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X