BANTENRAYA.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Serang membongkar pasar kosmetik dan obat tradisional ilegal dan bahan berbahaya.
Hasilnya, BPPOM Serang berhasil memgamankan produk tak berizin tersebut senilai Rp3,7 miliar.
Plt Kepala BPPOM Serang Faizal Mustofa mengatakan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dari peredaran produk obat dan makanan illegal, selama periode Januari-Juli tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan.
Baca Juga: Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Pengawasan dilaksanakan terhadap sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
"Diantaranya, kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor BPPOM Serang, Jumat 29 Juki 2022.
Ia menjelaskan, aksi penertiban pasar dari kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya per di wilayah kerja BPPOM di Serang ini dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022.
Penertiban dilakukan terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang berada di mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.
"Dari 55 sarana tersebut diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp 59.406.000," katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik illegal ini, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait.
Baca Juga: Kumpulan Quotes untuk Sambut Tahun Baru Islam 2022 M atau Muharram 1444 H, Sangat Menyntuh Hati
Diantaranya, dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Kegiatan selanjutnya, lanjut Fazizal, operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
"Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 3 perkara," ungkapnya.
Artikel Terkait
BPOM Ungkap Ada 2 Obat Covid-19 yang Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir
BPOM Kunjungi Unbaja, Ini yang Dibahas
Isu Bakteri Salmonella, BPOM Setop Seluruh Peredaran Kinder Joy
BPOM Serang Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya
Tidak Semua! Ternyata Hanya Kinder Joy dari Negera Ini yang Terdaftar di BPOM
8 Alasan Lengkap BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy
Penjelasan Lengkap BPOM RI tentang Cokelat Kinder Joy, Ternyata.....
Hati-hati Mom! BPOM Temukan Bahan Tahu Bulat dan Sotong Mengandung Formalin di Pasar Baru Kranggot