BANTENRAYA.COM - Dinas Sosial atau Disnsos Kabupaten Serang memastikan pelajar yang membuang bayinya di Desa Gembor, Kecamatan Binuang masih tetap sekolah.
Dinsos Kabupaten Serang telah meminta kepada pihak sekolah tempat ibu bayi belajar agar tidak melakukan pemecatan.
Satuan Bakti (Sakti) Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Serang Fariz Wajdi mengatakan, pihaknya telah melakukan diversi atau pengalihan proses penyelesaian perkara anak bersama dengan Polres Serang.
Baca Juga: 5 Fakta Video Viral Kakek Bawa Kepala Putus
"Alhamdulillah diversi tercapai orangtua bayi yang perempuan tidak ditahan dan bayinya dikembalikan ke keluarganya tapi tetap dalam pengawsan kita," ujar Fariz, Senin 25 Juli 2022.
Ia menjelaskan, orangtua bayi masa depan bayi masih panjang walaupun yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Orangtua bayi mengaku salah, si ibu bayi ini kan korban juga dari pelaku orang dewasa tapi tidak ada perlindungan sehingga mengambil langkah yang salah," katanya.
Baca Juga: Relokasi Pedagang Pasar Baros Kabupaten Serang Dilakukan Akhir Agustus
Fariz memastikan, orangtua bayi sampai saat ini masih bersekolah dan duduk di bangku kelas 2 SMA.
"Kita minta pihak sekolah agar tidak melakukan pemecatan terlepas nanti anaknya mau pindah sekolah atau tidak," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan RW di Desa Gembor untuk menyampaikan kepada warganya agar tidak melakukan diskriminasi terhadap orangtua bayi maupun terhadap keluarga besarnya.
Baca Juga: Produksi Jagung Kering di Kabupaten Serang Capai 8 Ton Lebih Per Hektar
"Bayi dan ibunya masih di rumah aman, penyerahannya masih nunggu berkas ditanda tangani," katanya.***
Artikel Terkait
Sosok Pembuang Bayi di Kabupaten Serang Ditangkap, Pelaku Masih Pelajar