Cepat Daftar, Pendaftaran Pra Kerja Gelombang 38 Telah Dibuka

- Minggu, 24 Juli 2022 | 16:37 WIB
Pra Kerja Gelombang 38 Dibuka (@prakerja.go.id)
Pra Kerja Gelombang 38 Dibuka (@prakerja.go.id)

 

BANTENRAYA.COM - Pemerintah telah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 pada, Minggu 24 Juli 2022.

Pengumuman tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Dalam unggahannya, pendaftaran Pra Kerja gelombang 38 dibuka sejak pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu Kau dan Aku dari Riana, jadi Soundtrack Film Bukan Cinderella yang di Perankan oleh Fuji

Seperti gelombang sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif, harus mendaftar lebih dahulu.

"GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti gelombang 38. Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang. Siapa aja yang udah gabung nih?," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Minggu 24 Juli 2022.

Baca Juga: 8 Alternatif Platform Penyimpan Terbaik Selain Google Drive Terbaru 2022

Berikut cara mendaftar Kartu Pra Kerja

- Masuk laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Membuat akun Kartu Prakerja melalui HP atau laptop.
- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

Baca Juga: Link Nonton Classroom of the Elite Season 2 Episode 4 Sub Indo, Ryuuen Berniat Jahat pada Ayanokouji

- Klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca Juga: Link Pendaftaran Prakerja Gelombang 38 dan Cek Persyaratannya Disini

Setelah daftar, siapkan syarat yang harus disiapkan yaitu
- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
- Unggah foto KTP.
- Verifikasi nomor HP
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP
- Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X