BANTENRAYA.COM - Warga yang akan membuat paspor saat ini tidak perlu repot-repot antre ke Kantor Imigrasi.
Pendaftaran pembuatan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau pergantian paspor.
Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal mekanisme dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib mengupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia dan Berbagai Negara
Melansir channel Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang tayang pada 21 Juli 2022, Ruhiyat M Tolib berbincang dalam program podcast dengan salah satu anggota Jurnalis Parlemen Cilegon atau JPC Ronald Siagian.
Ronald yang berlaku menjadi host menanyakan soal tahapan jika warga ingin mengajukan pembuatan atau pergantian paspor melalui M-Paspor.
Menjawab kebingungan warga soal M-Paspor, Kepala Imigrasi Cilegon memaparkan tahapannya.
"Untuk membuat paspor, kini masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Cilegon bisa menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor," kata Ruhiyat.
Baca Juga: Potret 3 Anak Nikita Mirzani yang Jadi Alasan Polisi untuk Penangguhan Penahanan
Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Ruhiyat memaparkan, aplikasi M-Paspor bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.
"Perlu diketahui aplikasi M-Paspor dikecualikan atau tidak bisa diguanakan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pemula, pengantian paspor hilang, rusak atau beda data. Serta kelompok rentan, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," kata Ruhiyat menjelaskan.
Artikel Terkait
Tak Terduga! Ini Ending Drama Yumi’s Cells Season 2 Episode 14 Sub Indo, Lengkap dengan Linknya
Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia dan Berbagai Negara
TRENDING! 25 Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Beragam dan Penuh Warna
Hari Anak Nasional 2022, Sejarah dan 15 Link Twibbon
Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Berikut Cara Memasangnya
Intip Sinopsis Alchemy of Souls Episode 11 Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo Bukan Dramaqu atau Bioskopkeren
Kenali Penyebab Empty Sella Syndrome Hingga Gejalanya Yang Sebabkan Ruben Onsu Dilarikan Ke ICU
Link Nonton dan Spoiler Drakor Alchemy of Souls Episode 11 Sub Indo, Bukan di Dramaqu dan Telegram
Warganet Bandingkan Kasus Roy Suryo dan Ruhut Sitompul
Link Streaming Manchester United vs Aston Villa, Lengkap dengan Jadwal Kick Off dan Prediksi Line Up