Mudah dan Tak Ribet, Begini Langkah Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:01 WIB
Podcast antara Jurnalis Parlemen Cilegon dengan Kantor Imigrasi Cilegon.    (Tangkapan layar channel youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. )
Podcast antara Jurnalis Parlemen Cilegon dengan Kantor Imigrasi Cilegon. (Tangkapan layar channel youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. )

BANTENRAYA.COM - Warga yang akan membuat paspor saat ini tidak perlu repot-repot antre ke Kantor Imigrasi.

Pendaftaran pembuatan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor. 

Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau pergantian  paspor.

Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal mekanisme dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.

Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib mengupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga: Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia dan Berbagai Negara

Melansir channel Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang tayang pada 21 Juli 2022, Ruhiyat M Tolib berbincang dalam program podcast dengan salah satu anggota Jurnalis Parlemen Cilegon atau JPC Ronald Siagian.

Ronald yang berlaku menjadi host menanyakan soal tahapan jika warga ingin mengajukan pembuatan atau pergantian paspor melalui M-Paspor.

Menjawab kebingungan warga soal M-Paspor, Kepala Imigrasi Cilegon memaparkan tahapannya.

"Untuk membuat paspor, kini masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Cilegon bisa menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan  paspor," kata Ruhiyat.

Baca Juga: Potret 3 Anak Nikita Mirzani yang Jadi Alasan Polisi untuk Penangguhan Penahanan

Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.

Ruhiyat memaparkan, aplikasi M-Paspor bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.

"Perlu diketahui aplikasi M-Paspor dikecualikan atau tidak bisa diguanakan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pemula, pengantian paspor hilang, rusak atau beda data. Serta kelompok rentan, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," kata Ruhiyat menjelaskan.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X