"Aksi ini sudah berlangsung sekitar dua tahun," tuturnya.
Para pelaku menghasilkan keuntungan sekitar Rp 28 juta dalam satu bulan. "Ini sudah berlangsung sekitar dua tahun," ungkapnya.
Para tersangka disematkan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (d) Undang-undang RI nomor 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(***)
Artikel Terkait
Cuan Salira DPWKel Dimungkinkan Bertambah Hingga Rp300 Juta Per RW, Ini Syaratnya dari Wakil Walikota Cilegon
Covid-19 Mereda, Pemkot Serang Imbau Siswa dan Guru Pakai Masker Saat PTM 100 Persen
Bacaan Sholawat Sesuai Sunnah Sambut Tahun Baru Islam yang Buat Hati Tenang
Dikunjungi Petinggi Perusahaan Dana dari Jepang, Menko Airlangga Ajak Kembangkan Smart City di Kalimantan
Link Baca Manga One Piece Chapter 1054 di Manga Plus: Munculnya Musuh Luffy dari Dunia Luar, Siapakah Dia?
FKIP Untirta Tingkatkan Mutu Guru IPA Madrasah
TAMAT! Link Nonton Yumi Cells Season 2 Episode 13 dan 14 Sub Indo Bukan Drakorindo atau Dramaqu
Sinopsis Yumi Cells Season 2 Episode 13 dan 14: Apakah Kim Go Eun Dapat Restu Calon Mertua?
Link Nonton Drama Korea Why Her Episode 15 Sub Indo Full Resmi
Kuasa Hukum Sebut Nikita Belum Bisa Pulang, Ditahan?