Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari ini, Disambut Hangat oleh Keluarga di Pertamburan, Jakarta Pusat
Sementara PSE lingkup privat yakni penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha dan masyarakat.
Contoh aplikasi PSE lingkup privat seperti Google, Twitter, Instagram, WhatsApp, Bibit, Gojek, Vidio, Tokopedia dll.
Ada 6 katagori PSE yang wajib mendaftar di Kominfo, antara lain:
Baca Juga: Nonton Film Ngeri-Ngeri Sedap Full HD, Cerita Keluarga Batak di Layar Lebar
1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran perdagangan barang serta jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Baca Juga: Tagar Ahlan Wa Sahlan IB HRS Menggema di Twitter, Pasca Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini
4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.***
Artikel Terkait
Siap-Siap! Kominfo akan Blokir WhatsApp, Instagram, Google dalam 4 Hari Lagi, Kenapa? Berikut Faktanya
Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram Hingga Google
Sampai 20 Juli, ini Alasan Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google
IG, WA, FB Terancam di Blokir, Kini Warganet Protes Kebijakan Kominfo
4 Aplikasi Perpesanan, Pengganti WhatsApp Yang Kabarnya Akan Diblokir Kominfo