Sebelum Diblokir Google Ternyata Daftar Jenis PSE Domestik, Ini Nama 6 Perusahaan Tak Resminya

- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:44 WIB
Sebelum diblokir google ternyata daftar jenis PSE domestik, ini nama 6 perusahaanya. (Tangkapan Layar pse.kominfo.go.id)
Sebelum diblokir google ternyata daftar jenis PSE domestik, ini nama 6 perusahaanya. (Tangkapan Layar pse.kominfo.go.id)

BANTENRAYA.COM - Nama Google akhirnya masuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE milik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo pada Senin 18 Juli 2022.
 
Dalam situs pse.kominfo.go.id terdapat beberapa web Google yang didaftarkan beberapa perusahaan, misalnya CV Daun Jati dan Citra Lestari.
 
Bahkan, dalam situs milik kementerian itu keduanya mendaftarkan Google dalam PSE Domestik bukan PSE Asing.

Baca Juga: Klik Di Sini! Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Katingan ke-20, Cocok Dibagikan di Medsos Secara Gratis
 
Lalu, Google sendiri mendaftarkan PSE-nya bukan dengan perusahaan milik Goggle sendiri yang resmi.
 
Dikutip BantenRaya.Com dari pikiran-rakyat.com pada Rabu 20 Juli 2022, jika Google sudah terdaftar dalam PSE sebelum waktu tenggang yang diberikan Kemenkominfo yaitu sampai pada 20 Juli 2022 hari ini.
 
Anehnya Google mendaftarkan namanya PSE Domestik dengan perusahaan lokal dan dengan beberapa jenis produk sistem dan situs web.

Baca Juga: Sudah Tayang, ini Sinopsis Series Cupcake untuk Rain: Drama Terbaru Michelle Ziudith dan Abidzar
 
Dari laman pse.kominfo.go.id terddapat sedikirtnya 6 layanan yang memakai atau menautkan nama nama Google.
 
Dimana dua diantaranya Google secara langsung yaitu CV Daun Jati dan Citra Lestari.
 
Keenam layanan yang menautkan nama google yaitu:

Baca Juga: 30 Kunci Jawaban Teka-teki Minuman MPLS 2022, Ada Chiki Kentut Hingga Sayur 5 Jari
 
1. CV Daun Jati dengan nama sistem GOOGLE, nama situs web google.com, jenis sektor perdagangan, sektor informasi dan komunikasi.

2. CV Citra Lestari dengan nama sistem Google, nama situs tidak ada, sektor perdagangan, sektor informasi dan komunikasi.

3. PT Google Cloud Indonesia, nama sistem Google Cloud Region Jakarta, nama situs web Google,com, sektor informasi dan komunikasi.

4. PT Internusa Terus Jaya, nama sistem GOOGLE (Kleaner Indonesia), nama situs web tidak ada, sektor perdagangan

5. PT Nirah Digital Media, nama sistem Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word, nama situs web mail.gmail.com dan drive.google.com sektor perdagangan.

6. PT Agri PIntar Asia, nama sistem Semaai, nama situs web http:/?play.google.com/store/apps/details?id+com.semaai.toko, sektor pangan dan sektor perdagangan.
 
Hal itu sebenarnya cukup memberikan masalah, karena artinya perusahaan-perusahaan itu masih belum melakukan pendaftaran secara resmi.
 
Sebagai contoh, media sosial TikTok adalah media sosial yang melakukan pendaftaran secara resmi.

TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTok Shop, dan TikTok for Business melalui perusahaan bernama TikTok Pte Ltd yang merupakan perusahaan resmi mereka.
 
Shopee juga melakukan hal yang sama. Layanan aplikasi Shopeefood serta website dan aplikasi Shopee didaftarkan langsung oleh PT Shopee International Indonesia. ***
 
Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul, 1 hari jelang blokir google.com dan whatsapp.com muncul dalam daftar data pse kominfo

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X