• Sabtu, 30 September 2023

IG, WA, FB Terancam di Blokir, Kini Warganet Protes Kebijakan Kominfo

- Selasa, 19 Juli 2022 | 21:20 WIB
beberapa aplikasi seperti IG, Wa dan lainnya terancam diblokir pemerintah (tangkapan layar instagram sisiterangofficial)
beberapa aplikasi seperti IG, Wa dan lainnya terancam diblokir pemerintah (tangkapan layar instagram sisiterangofficial)


BANTENRAYA.COM – Kementrian komunikasi dan informasi (kominfo) telah mengeluarkan kebijakan tentang privasi data yang beredar seperti whatsapp,facebook, dan Instagram akan terbelokir jika tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat kominfo.

Alasan WA, FB, dan instagram belum patuhi aturan Kominfo yakni lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran penyelenggara system elektronik.

Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai kewajiban Instagram, Facebook, dan WhatsApp mendaftar PSE ke Kemenkominfo adalah bentuk pelanggaran privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.

Kondisi itu berkenaan dengan aturan yang diyatakan kominfo dan akan diberlakukan pada 21 Juli 2022, apabila tidak dilakukan pendaftaran maka hak operasi aplikasi di Indonesia bakal diblokir.

Sontak kabar tersebut bikin para pengguna terutama warga online kini protes terkait kebijakan yang dibuat kominfo.

Baca Juga: Samsat Cikande Serang Tagih Pajak Kendaraan Bermotor ke Desa-Desa

warga online yang sering kita sebut netizen menganggap aturan ini mengacam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut.
Para warganet berbondong-bondong membanjiri cuitan pakar keamanan siber tersbut.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis pakar keamanan siber.

ia juga menjelaskan pasal-pasal yang bermasalah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal yang disebut bermasalah adalah pasal 9 ayat (3) dan (4), pasal 14 ayat (3), dan pasal 36.

Pasal tersebut dinilai bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Netizen pun menganggap aturan itu dapat membahayakan privasi mereka.
"Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya," tulis netizen dengan akun @basaheh.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Modus Pinjam Motor, Amankan 15 Unit Sepeda Motor

Kritik juga datang dari akun Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka bahkan mengajak warga menandatangani petisi 'Surat Protes Netizen' yang ditujukan kepada Kemkominfo dengan tanda pagar (hashtag) ProtesNetizen.

"Tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," tulis @safenetvoice.

Lembaga pusat kajian media dan komunikasi Remotivi juga memprotes kewajiban bagi WhatsApp, Instagram, dan Google mendaftar ke Kemkominfo.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X