Apa Itu PSE, Platform yang Belum Didaftarkan WhatsApp? Simak Penjelasan dan Manfaatnya dari Kemkominfo

- Minggu, 17 Juli 2022 | 19:20 WIB
WhatsApp dan media sosial lainnya belum mendaftarkan PSE ke Kemkominfo. Apa apa itu PSE, simak penjelasan dan manfaatnya berikut ini. (Pixabay/HeikoAL)
WhatsApp dan media sosial lainnya belum mendaftarkan PSE ke Kemkominfo. Apa apa itu PSE, simak penjelasan dan manfaatnya berikut ini. (Pixabay/HeikoAL)

BANTENRAYA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengancam akan memblokir aplikasi WhatsApp.

Diblokirnya aplikasi WhatsApp karena mereka diduga belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE-nya ke Kemkominfo.

Lalu apa itu PSE yang diminta oleh Kemkominfo dari WhatsApp dan apa manfaatnya? Berikut penjelasannya dikutip Bantenraya.com dari laman Kemkominfo, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: 15 Contoh Motto Hidup Kegiatan MPLS Singkat, Anti Mainstream dan Penuh Motivasi

Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE. Pertama, Kemkominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Film Korea 2037 sub Indo Yang Viral di TikTok Bisa Liat Dimana? Berikut Sinopsis dan Link Nonton Darinya

Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

Terakhir adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital.

Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Ginting Banting Raket! Indonesia Rajai Singapore Open 2022, Tiga Wakil Jadi Juara

Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Oleh karena itu, Kemkominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X