• Sabtu, 30 September 2023

Sampai 20 Juli, ini Alasan Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google

- Minggu, 17 Juli 2022 | 09:34 WIB
Ilustrasi Kominfo akan memblokir beberapa aplikasi (Pixabay/LoboStudioHamburg)
Ilustrasi Kominfo akan memblokir beberapa aplikasi (Pixabay/LoboStudioHamburg)

BANTENRAYA.COM - Hanya sampai 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Google.

Lantas apa alasan Kominfo sampai harus memblokir beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Instagram dan Google?

Simak artikel ini sampai selesai untuk dapatkan informasi terkait Kominfo yang bakal blokir WhatsApp, Instagram dan Google.

Baca Juga: LINK STREAMING Borneo FC VS Arema FC, Final Leg 2 Piala Presiden 2022

Mungkin kita sudah terbiasa menggunakan beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Instagram ataupun Google sebagai alat bantu dalam berkomunikasi, mencari informasi, bahkan sebagai hiburan.

Namun Aplikasi-aplikasi tersebut akan diblokir oleh Kominfo jika perusahaan teknologi itu tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kominfo memberikan tenggat waktu paling lambat untuk perusahaan teknologi mendaftar ke PSE pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana? Simak Jawabannya Di Sini

Lantas apa itu PSE, dan apakah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram hingga Google wajib mendaftarkan ke PSE?

PSE diartikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube.

Baca Juga: 5 Contoh Ide Permainan MPLS untuk SMP, SMA dan SMK 2022, Cocok untuk Uji Kekompakan Siswa Baru

Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Jika perusahan teknologi termasuk ke dalam daftar PSE seperti yang sudah disebutkan tadi tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan dianggap sebagai aplikasi ilegal.

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X