BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah.
Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google.
Agar segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: LINK STREAMING Borneo FC VS Arema FC, Final Leg 2 Piala Presiden 2022
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kominfo rupanya bukan hanya Google, Instagram dan WhatsApp yang kena blokir.
Baca Juga: 5 Contoh Ide Permainan MPLS untuk SMP, SMA dan SMK 2022, Cocok untuk Uji Kekompakan Siswa Baru
namun ada beberapa platform seperti Netflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan saksi administratif berupa pemblokiran.
Lalu apa alasan Kominfo berencana untuk memblokir WhatsApp, Instagram dan Google? Simak artikel ini sampai selesai.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Berikut ini adalah alasan Kominfo berencana untuk memblokir WhatsApp, Instagram dan Google.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Keadilan Internasional 2022, Cocok untuk Semua Kalangan
Rencana pemblokiran terhadap akun sosial media baik WhatsApp, Instagram, Twitter, Google dan sejenisnya oleh Kominfo akan segera dilakukan.
Hal ini tidak terlepas dari aturan yang berlaku sebagai bentuk ketaatan aturan sektor digital yang dibuka secara luas dan bebas.
Artikel Terkait
Desak Pembongkaran THM, Massa Aksi Blokir Jalan Lingkar Selatan
Buruan Copot! Aplikasi Resmi Akan Blokir Pengguna WhatsApp Modifikasi
Google dan Facebook Blokir Pendapatan Iklan Media Rusia Buntut Invasi ke Ukraina
KABAR TERBARU UKRAINA: Rusia Blokir Bantuan Ke Mariupol
Viral TikTok, Seorang TikTokers Berhijab Pamer Bagian Sensitif dan Berjoged, Warganet Minta Blokir Akun
PPATK Blokir 60 Rekening yang Terafiliasi ACT, Dana Sumbangan Dikelola untuk Bisnis Pengurus