BANTENRAYA.COM—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.
Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.
Baca Juga: FEKDI 2022 Resmi Dibuka, Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Digital Terus Diakselerasi
“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.
Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.
Baca Juga: UIN SMH Banten Gelar Pemilihan Duta Jurusan Ekonomi Syariah
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.
Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.
Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Ekonomi Situterate di Serang, PLN UID Banten Berikan Bantuan Berkelanjutan
Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.
Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.
Artikel Terkait
Hanya Rp30000, Bisa Rekreasi Aman dan Nyaman di Kolam Renang Bamboo Park
Cerita Gubernur Jatim Khofifah Terkait Burung Merpati di Pelataran Masjidil Haram: Konon Katanya...
Spoiler Drakor Eve Episode 13 Sub Indo: Han So Ra Mengejutkan Kang Yoon Kyum Soal Lee Ra El
Ziarah ke Makam KH Maemun Zubair, Ridwan Kamil: Semasa Hidupnya...
Lirik Lagu Casablanca Latin dari Nuha Bahrin dan Naufal Azrin, yang Viral di TikTok
Gunakan Link Tes Usia Mental untuk Ketahui Berapa Usia Mental Kalian, Awas Jangan Kaget Lihat Hasilnya!
Demokrat Cilegon Sah Dipimpin Mantan Polisi, Kader Diminta Militan
Menyeramkan! Ternyata Begini Lirik Lagu 'Ivanna', Karya Risa Saraswati
Season 1 Masih Berjalan, Tapi Syuting Alchemy Of Souls Season 2 Telah Dimulai: Jung So Min Tak Lagi Main
Klik Di Sini! Contoh Surat Cinta untuk Kakak OSIS Perempuan Saat MPLS atau MOS 2022, Bikin Klepek-klepek?