BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita rumah milik Wardiana, tersangka korupsi gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, di Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyita aset Mantan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.
"Tim telah menyita aset rumah dan lahan di Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Serang sesuai bukti kepemilikan atas nama tersangka (Wardiana - red)," katanya kepada Banten Raya, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Kejari Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani, Langsung Disidang?
Ivan menambahkan, penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi gadai fiktif tahun 2021 itu, akan menjadi barang bukti pada perkara tersebut, serta untuk memulihkan keuangan negara.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Baca Juga: Instagram Para Pemeran High Society, Drama Korea yang Tayang di Net TV Lengkap dengan Sinopsis
Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, dan telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.
Selain Rahn, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5
identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 9 Sub Indo: Ayah Seul Bi Memanfaatkan Kekuatan Putrinya
Tersangka juga melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Artikel Terkait
Link Nonton Drama Melur untuk Firdaus Episode 26: Akankah Firdaus Menuruti Walid untuk Menikahi Dee?
Viral, Seorang Perempuan Curhat Tak Disentuh Setelah Nikah, Ternyata Suaminya Selingkuh Dengan Pria
OOTD Anak Sudirman Diremehkan, Citayam Fashion Week jadi Sorotan Tokyo Fashion
33.787 Warga Banten Stunting, Pj Gubernur Banten: Ada Banyak Biaya Tersedia
Cek di Sini! Syarat Terbaru Penyeberangan di Pelabuhan Merak Mulai 17 Juli 2022, yang Baru Dosis 2 Minggir
Pelatih Tokyo Verdy Buka Suara Usai Pratama Arhan Debut Perdana: Saya Akui...
Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 9 Sub Indo: Ayah Seul Bi Memanfaatkan Kekuatan Putrinya