Berat! Inilah Pasal yang Memberatkan Hukuman Mas Bechi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

- Minggu, 10 Juli 2022 | 13:23 WIB
Mas Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati dijerat hukuman berat (PMJ News)
Mas Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati dijerat hukuman berat (PMJ News)

BANTENRAYA.COM - Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menimpa anak kyai yaitu Mocha­mad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), akhirnya menyerahkan diri ke pihak polisi.

Dalam konferensi pers, Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengatakan ada tiga dakwaan yang diterima pelaku yakni Mas Bechi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani persidangan. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Partai Golkar Langsung Bagikan 93 Sapi dan 48 Kambing Kurban

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022, Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.

Ramadhan juga menambahkan, berkas kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan tersangka Bechi ini, sudah lengkap. 

Baca Juga: Ini Syarat Agar Timnas Indonesia U-19 Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2022

"Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," imbuhnya.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.

Bahkan pihak kejaksaan membuka opsi untuk menuntut hukuman kebiri kepada tersangka.***

Editor: Rahmat Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X