• Jumat, 22 September 2023

Duh, 10 Perusahaan di Lebak Nunggak Bayar Iuran BPJS, Kejari Lebak Turun Tangan

- Jumat, 8 Juli 2022 | 07:59 WIB
Pengacara nrgara Kejari Lebak membahas rencana pemanggilan perusahaan penunggak BPJS (Rbnn)
Pengacara nrgara Kejari Lebak membahas rencana pemanggilan perusahaan penunggak BPJS (Rbnn)

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) memanggil 10 perusahaan di Kabupaten Lebak yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari membenarkan, pihaknya memanggil 10 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebagai Jaksa pengacara negara terhadap permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.

"Ya, kita menggunadang perusahaan yabg menunggak iuran pembayaran BPJS ketenagakerjaan," kata Hapsari kepada Radar Banten di kantornya, Kamis 7 Juli 2022.

Seluruh perusahaan yang menunggak, kata mantan koordinator Kejati DKI ini melakukan penandatangaanan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dilunasi/ dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.

Baca Juga: Link Nonton Serial Virgin Mom Episode 10: Naya Melahirkan dan Dafa Bertanding

"Kita harapkan mereka membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Bila ditotal jumlah tunggakan mencapai Rp119 juta lebih," ujar mantam Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.

Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhyanti menambahkan, selain memanggil ke 10 perusahaan yang nunggak iuran BPJS, pihaknya juga menegaskan terdapat 18 perusahaan wajib yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

"Potensi tenaga kerja yang dapat didaftarkan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 126 (seratus dua puluh enam) Tenaga Kerja yang pada dasarnya 18 (delapan belas) Badan Usaha tersebut sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawaainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Total dari 18 perusahaan wajib mendaftarkan kepesertaan BPJs Ketenagakerjaan berujmlah 126 wajib BPJS Ketenagakerjaan. Mereka sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawaainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Nonton Serial Virgin Mom Episode 10: Naya Berjuang untuk Melahirkan Bayi

Dia menjelaskan terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).

"Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," tukasnya. ***

Editor: Muhaemin

Sumber: radarbanten.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X