BANTENRAYA.COM - Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dua kurir narkoba tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Leuweung Sawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, 21 Juni 2022 lalu.
Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Mengenang Awal Perjumpaan Nathalie Holscher Sebelum Gugat Cerai Sule, Ternyata Berawal dari Candaan
Penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Lingkungan Leuweung Sawo, Kelurahan Kotabumi, ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Linkungan Leuweung Sawo," kata Shilton, Kamis, 7 Juli 2022.
"Didapati 2 orang laki-laki di dalam kamar yang diketahui berinisial MA 24 tahun warga Lingkungan Leuweung Sawo dan TS 23 tahun, warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Grogol, Kota Cilegon," ujarnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Jihane Almira Chedid, Pemeran Utama di Film How Are You Really? Ada Akun Instagram
Saat dilakukan penggeledahan, kata Shilton, didapati 3 bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih.
Diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas plafon kamar mandi rumah tersebut.
Artikel Terkait
DJ Joice Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Lainnya
Profil Lengkap DJ Joice yang Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ada Akun Sosial Medianya
Hilangkan Status Zona Merah, Warga Jombang Wetan Kota Cilegon Siap Perangi Narkoba
Dinar Candy Kembali Komentari DJ yang Tertangkap Narkoba: Masa Depan Bisa Suram
Pesan Dinar Candy Kepada Para Pengguna Narkoba: Berhentilah Sebelum...
Banten Punya Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Gratis Untuk Warga Miskin
Dari Bandar Kecil, Polda Tangkap Jaringan Narkoba Internasional Dengan BB 43 Kilogram sabu dan 496 Ekstasi
Kejati Banten Punya 8 Balai Rehabilitasi, Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara