Dalil yang Digunakan MUI untuk Mengeluarkan Fatwa Haram bagi Vaksin Cansino

- Senin, 4 Juli 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi vaksin. Kumpulan dalil-dalil ini yang menjadi pertimbangan hingga MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino keluaran China. (Pixabay/WiR_Pixs)
Ilustrasi vaksin. Kumpulan dalil-dalil ini yang menjadi pertimbangan hingga MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino keluaran China. (Pixabay/WiR_Pixs)

BANTENRAYA.COM - Berikut dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi vaksin Cansino.

Pada Juli 2022 tercatat bahwa kasus baru Covid-19 varian Omicron bulan ini mengalami peningkatan hingga 20 persen hingga muncul vaksin Cansino untuk penanganannya.

Peningkatan kasus Covid-19 ini dikarenakan kekebalan tubuh dari virus korona yang dibangun oleh vaksin itu sangat terbatas waktunya dan kini muncul vaksin Cansino asal China.

Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Bank Indonesia ke-69, Desain Elegan, Profesional dan Menarik

Sedangkan virus terus berkembang dengan muncul varian baru, maka perlu penyuntikan vaksin booster.

Dengan mempertimbangkan hal itu, MUI diminta untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin Cansino yang berasal dari China.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) menemukan hal yang mengejutkan dari hasil audit vaksin Cansino.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional atau Tanggal Merah di Bulan Juli 2022, BUkan Hanya Idul Adha

Berdasarkan hasil audit LPPOM MUI ditemukan bahwa dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.

Karena menggunakan ginjal embrio bayi manusia maka MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino.

Dikutip Bantenraya.com dari laman MUI, berikut dalil yang digunakan MUI sebagai landasan bahwa vaksin Cansino haram digunakan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Arti Sikok Bagi Duo, Lagu dari Bahasa Palembang yang Viral di TikTok

1. QS al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan konsumsi yang halal dan thayyib,

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

2. QS. al-Isra’ ayat 70 tentang kemuliaan manusia

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mudik Bareng Honda, Dapat Motor Gratis

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:49 WIB
X