BANTENRAYA.COM - Berikut dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi vaksin Cansino.
Pada Juli 2022 tercatat bahwa kasus baru Covid-19 varian Omicron bulan ini mengalami peningkatan hingga 20 persen hingga muncul vaksin Cansino untuk penanganannya.
Peningkatan kasus Covid-19 ini dikarenakan kekebalan tubuh dari virus korona yang dibangun oleh vaksin itu sangat terbatas waktunya dan kini muncul vaksin Cansino asal China.
Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Bank Indonesia ke-69, Desain Elegan, Profesional dan Menarik
Sedangkan virus terus berkembang dengan muncul varian baru, maka perlu penyuntikan vaksin booster.
Dengan mempertimbangkan hal itu, MUI diminta untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin Cansino yang berasal dari China.
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) menemukan hal yang mengejutkan dari hasil audit vaksin Cansino.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional atau Tanggal Merah di Bulan Juli 2022, BUkan Hanya Idul Adha
Berdasarkan hasil audit LPPOM MUI ditemukan bahwa dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.
Karena menggunakan ginjal embrio bayi manusia maka MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino.
Dikutip Bantenraya.com dari laman MUI, berikut dalil yang digunakan MUI sebagai landasan bahwa vaksin Cansino haram digunakan.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Arti Sikok Bagi Duo, Lagu dari Bahasa Palembang yang Viral di TikTok
1. QS al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan konsumsi yang halal dan thayyib,
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
2. QS. al-Isra’ ayat 70 tentang kemuliaan manusia
Artikel Terkait
Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sebut Bisa Sah, Tidak Sah atau Jadi Sedekah
Dilaporkan Hina MUI di Medsos, Warga di Serang Diamankan Polisi
MUI Tegaskan Vaksin Covid-19 dari India Ini Haram, Alasannya.....
Ketua MUI Cholil Nafis Setuju Demo GP Ansor ke Holywings: Sudah Keterlaluan Menghinanya
Terkait Holywings Promo Minuman, Hotman Paris Sambangi Kediaman Ketua MUI Cholil Nafis
Pakai Sel Ginjal Embrio Bayi, MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Vaksin Cansino
Pakai Sel Ginjal Emrio Bayi, MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Vaksin Cansino
Mengejutkan! 10 Temuan LPPOM MUI Terkait Vaksin Cansino Salah Satunya dari Ginjal Embrio Bayi Manusia