BANTENRAYA.COM - Berapa gaji ke-13 pensiunan untuk ASN, TNI, dan Polri yang akan cair?
Berikut pada artikel kali ini akan menjelaskan mengenai besaran gaji ke-13 2022 yang akan didapatkan oleh ASN,TNI, dan Polri.
Perlu diketahui besaran gaji ASN, TNI, dan Polri itu berbeda-beda bergantung pada setiap golongan.
Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang My Lecturer My Husband Season 2 Episode 7, 8, 9 dan 10 Full
Sebagai pekerja yang di angkat melalui Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam posisinya tersebut sangat banyak diminati.
Seperti yang diketahui, menjadi pekerja ASN akan menjamin dan mempunyai penghasilan tetap.
Selain itu, dalam perannya menjadi pekerja ASN juga mempunyai keuntungan-keuntungan lain selain hal yang sudah di sebutkan.
Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang My Lecturer My Husband Season 2 Episode 7, 8, 9 dan 10 Full
Salah satu keuntungan yang paling disoroti oleh banyak masyarakat, yakni sebagai ASN terbebas dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Lebih lanjut pembahasan kita kali ini mengenai gaji pensiunan ke-13 yang akan cair 2022 ini.
Mari kita simak rincian besaran gaji ke-13 yang akan cair untuk ASN, TNI, dan POLRI.
Baca Juga: Sinopsis My Lecturer My Husband Season 2 Episode 7 A dan 7 B : Inggit Tahu Mantan Pacar Arya
Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS.
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya, berikut rincian gaji ASN.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Pertaruhan The Series episode 6, 7 dan 8 Full Bukan di Lk21 atau Telegram
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut keterangan gaji Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, tentang perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
-Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
-Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
-Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
-Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
-Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
-Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
-Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
Berikut gaji TNI menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Golongan I
-Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
-Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
-Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
-Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
-Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
-Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
-Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
-Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
-Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
-Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
-Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
-Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
-Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
-Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
-Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
-Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
-Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
-Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
-Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
-Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
-Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
-Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Demikian keterangan gaji pensiunan ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri yang dapat disampaikan.***
Artikel Terkait
Askot PSSI Kota Cilegon,Bidik Prestasi di Piala Suratin Tingkat Banten
ISSI Kota Serang Kirim 3 Atlet BMX ke Fornas VI Palembang
Download 9 Link Twibbon HUT Bhayangkara 2022 Ke 76 Secara Gratis Dengan Desain Keren dan Kekinian
Series Virgin Mom Sampai Episode Berapa? Simak Jadwal Tayang dan Link Nonton Bukan LK21
TERUPDATE! Jadwal Tayang dan Harga Tiket Nonton Film Ranah 3 Warna di Bekasi, 1 Juli 2022
Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Hari Ini, Momen Debut Daisuke Sato?
Tanggal Pelaksanaan Idul Adha 1443 H di Berbagai Negara
Setelah Menyambangi Ukraina, Jokowi Lanjut Terbang ke Rusia Demi Perdamaian
Jokowi: Indonesia Hanya Ingin Melihat Perang Segera Selesai dan Menuju Perbaikan
SIMAK! Ternyata Ini Alasan Jokowi Ikut Mendamaikan Rusia dan Ukraina
Link Download Logo HUT Bhayangkara Ke-76 Gratis, Format PNG dan Full HD
Joko Widodo: Saya Siap Menjadi Jembatan Komunikasi Antara Volodymyr Zelenskyy dan Vladimir Putin
Indonesia Turunkan 7 Wakil di Babak Perempat Final Malaysia Open 2022 Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Tak Punya Aplikasi, Begini Cara Mendapatkan Subsidi BBM Tanpa My Pertamina
Alasan Sebenarnya Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina dan Rusia, Ternyata Terkait...
25 Kode Promo Grab Terbaru, 1 Juli 2022. Diskon dan Cashbacknya Murahnya Kebangetan