BANTENRAYA.COM - Simak berikut ini adalah link live streaming pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Zulhijjah 1443 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 2022.
Adapun link live streaming sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) penetapan Idul Adha 2022 ini bisa diakses dan disaksikan melalui HP, PC atau laptop.
Tak hanya satu, artikel ini akan menyediakan 3 link live streaming sidang isbat penetapan Idul Adha 2022, baik dari TV, YouTube maupun Instagram.
Baca Juga: Sinopsis Eve Episode 9: Lee Ra El Bingung, Hubungan Han So Ra dan Kang Yoon Kyum Malah Makin Mesra
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @kemenag-ri, sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag RI Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta.
Sidang isbat akan digelar dengan 3 sesi, pertama adalah seminar posisi hilal yang tebruka untuk umum dan bisa disaksikan melalui link live streaming mulai pukul 17.00 WIB.
Sesi kedua sidang isbat yang tertutup untuk umum yang dilaksanakan pukul 18.15 WIB.
Baca Juga: CUT OFF Viral di TikTok, Lalu Apa Arti Kata Sebenarnya dari Bahasa Gaul Ini?
Sesi terakhir adalah telekonfrens yang kembali bisa disaksikan melalui link live streaming di bawah ini mulai pukul 19.05 WIB.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib menerangkan, penetapan Hari Raya Idul Adha dari Kemenag akan ditetapkan melalui sidang isbat.
Artikel Terkait
Tradisi Idul Adha di 5 Negara, Saatnya Pesta Makan dengan Aneka Jenis Nasi
Pantun Idul Adha yang Cocok Jadi Motivasi Ibadah dan Jadi Status di Medsos
5 Tradisi Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia, Nomor 5 Sudah Ada Sejak Raja Pertama Kesultanan Gowa
Tradisi Idul Adha di Berbagai Negara, di Filipina Paling Mengejutkan
6 Amalan yang Dianjurkan Ulama Dikerjakan Selama Idul Adha, Lengkap dengan Dalilnya
10 Link Twibbon Idul Adha 1443 Hijriah, Dapatkan Secara Gratis dengan Desain dengan Pilihan Warna yang Kece
Ditentukan Hari Ini, Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag Terkait Penetapan Idul Adha 2022
Kapan Jadwal Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2022? Berikut Penjelasan Resmi dari Kemenag