BANTENRAYA.COM - DJ Joice Challista atau yang bernama asli Anisa Choerunnisa ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan DJ Joice terkait kasus penyalahgunaan narkoba berjalan pada sore kemarin, Senin 27 Juni 2022.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap DJ Joice ditemukan tiga barang bukti antara lain sabu, Tramadol dan Alprazolam.
Dalam aksi penangkapan terhadap DJ Joice, polisi juga menangkap dan mengamankan tiga orang lainnya yakni IS (26), FA (31) dan N (26).
Baca Juga: Klarifikasi Keluarga Soal Kabar Hilangnya Marshanda di Amerika
Terkait barang bukti yang ditemukan dan digunakan oleh DJ Joice dan ketiga rekannya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, Tramadol, dan Alprazolam," ujar Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa 28 Juni 2022 dikutip bantenraya.com dari PMJ News.
Kemudian, menurut Endra Zulpan bahwa narkoba tersebut sempat disembunyikan oleh DJ Joice dan ketiga rekannya di kamar indekos DJ Joice.
Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dari mana narkotika itu bisa didapatkan.
Artikel Terkait
Klarifikasi Keluarga Soal Kabar Hilangnya Marshanda di Amerika
Presidensi G20 Diharap Dapat Menghasilkan Proyek dan Kerja Sama Ekonomi yang Implementatif
26 Parpol Aktivasi Akun Sipol, Ini Rinciannya
Jadwal Rilis Melur Untuk Firdaus Episode 19 Hingga Tamat Lengkap Beserta Preview
7 Agustus Ada apa? Benarkah Indonesia Bakal Turun Salju
Spoiler Code Helix Episode 5 Beserta Link Nonton Bukan LK21 atau Rebahin
Polisi Ungkap Identitas DJ Inisial J yang Ditangkap karena Narkoba
Salira DPWKel, Partisipasi Masyarakat Lebak Gede Kota Cilegon Tinggi
Melalui Salira DPWKel, Banjir di Tamansari Kota Cilegon Diharap Berkurang
Link Resmi Eat Love Kill Episode 8 Sub Indo di Disney: Kye Hoon Cemburu Melihat Da Hyun dengan Pria Lain