BANTENRAYA.COM - Sebanyak 3,5 hektare lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Keluarahan Sayar, Kota Serang dan Desa Pancanegara, Kabupaten Serang belum dibayar.
Adapun lahan kawasan Bendungan Sindangheula yang belum dibayar itu merupakan perkara konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang kepada warga selaku pemilik lahan.
Demikian terungkap saat PN Serang melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk pembebasan tanah di kawasan Bendungan Sindangheula Senin 27 Juni 2023.
Hadir dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, penggugat Alice Lawadinata, tergugat ahli waris Almarhum Muttaqin yaitu Nenih dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Penggugat, Alice Lawadinata mengatakan, ia memiliki lahan seluas 3,5 hektare di Desa Pancanegara.
Terdiri atas 7 bidang seluas 3,3 hektare, dan satu bidang tanah seluas 1.500 meter persegi berada di Keluarahan Sayat yang belum dibayar karena adanya persoalan hukum.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Resah Kondisi Hutan di Banten hanya Tersisa 50 Persen
"Terkait dengan pencairan (lahan) Bendungan Sindangheula yang sudah terkena genangan bendungan. Yang di Sayar 1,500 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektar," katanya saat ditemui di lokasi.
Alice menjelaskan lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada tahun 2012. Namun, Agus meminjam nama Muttaqin untuk membeli lahan tersebut.
Artikel Terkait
Baru Dibuka, Pengunjung Sindangheula Capai 400 Orang Sehari
Distribusi Air Bendungan Sindangheula Punya Kapasitas 800 Liter per Detik
Pemilik Lahan Bendung Sindangheula Mengaku Belum Terima Pembayaran
Bendung Sindangheula di Kabupaten Serang Dijadikan Kebun Mangga, Ini Pesan Wakil Bupati Serang
Belum Bisa Dinikmati Masyarakat Sekitar, Bendungan Sindangheula Didorong Jadi Wisata Desa
Walikota Serang Syafrudin Sebut Bendung Sindangheula Penyebab Banjir di Kota Serang
Jokowi ke Banten, Menuju Pasar Baros dan Meninjau Bendungan Sindangheula