BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menghentikan 17 perkara tindak pidana ringan melalui restorative justice.
Adapun restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan di bawah Kejati Banten telah mendirikan 8 rumah restorative justice di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
"Sudah 7 wilayah (Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Kota, Tangerang Selatan-red)," ujarnya saat peresmian rumah restoratif justice di Kecamatan Ciruas, Senin 27 JUni 2022.
"Dengan ini (Kabupaten Serang-red) jadi delapan," katanya.
Ia mengungkapkan, dari 8 rumah restorative justice ini, sudah ada belasan perkara tindak pidana ringan dengan nilai kerugian kurang dari Rp5 juta yang terselesaikan.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends 28 Juni 2022 Masih Aktif, Dapatkan Skin dan Diamond Gratis
"Ada 17, kemarin kan ada 16 tadi 1 Cilegon. Pada tahun 2021 ada 2 perkara di Serang dan tahun 2022 ada 2 perkara. Di Serang total ada empat perkara," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, peresmian rumah restorative justice di wilayahnya, merupakan hasil dukungan Pemerintah Kota maupun Kabupaten Serang, dan pihak terkait lainnya.
Artikel Terkait
Di Bidang Hukum Ada Istilah Restorative Justice, Berikut Penjelasan dari PN Pandeglang
Lengkong Gudang Timur Kota Tangsel Jadi Kampung Restorative Justice
Kejari Pandeglang Dirikan Rumah Restorative Justice, Dekatkan Pelayanan Hukum ke Warga
Rumah Restorative Justice Hadir di Pandeglang, Diresmikan Kajati dan Bupati di Desa Ciinjuk
Kasus Pemukulan di Tol Gatsu, DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 Berharap Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kajati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Cilegon
Ingin Selesaikan Kasus Hukum dengan Restorative Justice di Kejaksaan, Ini Syaratnya Kata Kajati Banten