BANTENRAYA.COM - Pemerintah nantinya akan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng Rp14000 per liter menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau PeduliLindungi.
Artikel ini akan membahas alasan pemerintah wajibkan beli minyak goreng Rp14000 per liter pakai NIK atau PeduliLindungi.
Ketentuan ini merupakan program dari koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves),
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Program tersebut merupakan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Baca Juga: Durasi Berhubungan Badan yang Normal Berapa lama?
Dikutip Bantenraya.con dari laman maritim.go.id berikut penjelasan mengenai perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR.
Alasan pemerintah melakukan kebijakan untuk mewajibkan menggunakan NIK atau PeduliLindungi untuk membuat tata kelola distribusi MGCR.
Hal itu dilakukan agar distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Artikel Terkait
Film Pocong Mumun Kembali Hadir di Bioskop
Alasan Pemerintah Wajibkan Beli Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Pakai NIK Atau Peduli Lindungi
143 Pesilat Unjuk Kebolehan di Serang Silat Championship 2022
Kapan Waktu yang Tepat Berhubungan Badan, Simak Informasi ini
Durasi Berhubungan Badan yang Normal Berapa lama?