BANTENRAYA.COM - Pemerintah wajibkan pembelian Minyak Goreng Rp14.000 per liter pakai PeduliLindungi atau NIK.
Hal ini sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan dalam pembelian Minyak Goreng yang menggunakan NIK atau PeduliLindungi tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk menangani pengeloalaan distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
"Suapaya tata kelola ditribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen," tukis Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, Sabtu 25 Juni 2022.
Baca Juga: 4 Film Horor yang Asyik Mengisi Akhir Pekan Anda Mulai dari Ghost Writer 2 sampai Hantu Pohon Pisang
Pemerintah akan memberlakukan hal tersebut mulai 27 Juni 2022 mendatang untuk bersosialisasi dan transisi perubahan sistem dalam penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah, yang dilakukan pada kanal media sosial.
"Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita," kata Luhut.
Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut sistem ini untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga dari Minyak Goreng.
Penggunakaan PeduliLindungi itu sendiri berperan sebagai alat untuk pemantau di lapangan, dalam ketersediaan dan untuk harga penjualan Minyak Goreng.
Artikel Terkait
Bentuk Kampung Pancasila, Bangli 40 Tahun di Mangga Dua Kota Serang Dibongkar Aparat Gabungan
3 Hari Studi Banding ke Karang Taruna Kota Bandung, Ini yang Didapatkan Karang Taruna Cilegon
Jadwal Tayang Pertaruhan The Series Episode 5,6,7 dan 8 Full, nonton di Telegram atau Lk21?
Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 19, 20, 21, 22 dan 23 Lengkap dengan Link Nonton dan Jadwal Tayang
Mau Romantic Dinner di Tanjung Lesung, Simak Tata Caranya di Bawah ini