BANTENRAYA.COM - Idul Adha 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik pada 11 sampai 13 Dzulhijjah umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah sunah kurban.
Hukum kurban sendiri merupakan sunah kifayah yang bisa dilakukan salah satu anggota keluarga.
Namun, hukum ibadah kurban sendiri bisa menjadi wajib dan harus dilakukan jika seseorang bernazar untuk melakukannya di hari Idul Adha dan tasyrik.
Baca Juga: Terdampak Tol Serang-Panimbang, Pembangunan Kantor Desa Cikeusal Baru Sampai Pengadaan Lahan
Untuk daging kurban sendiri biasanya panitia akan membagikan kepada seluruh warga baik yang fakir miskin maupun kaya raya.
Lantas bagaimana hukumnya orang kaya mendapatkan daging kurban? Apakah boleh dan halal jika dimakan.
Atau malah sebaliknya, menjadi haram dan berdosa saat orang kaya memakan daging kurban.
Baca Juga: Preview dan Link Nonton Melur untuk Firdaus Episode 16: Melur dan Firdaus Bertengkar Hebat
Dikutip Bantenraya.com dari islam.nu.or.id pada Rabu 22 Juni 2022, hukum mendapatkan daging kurban sendiri diperbolehkan bagi orang fakir miskin dan kaya.
Namun, diperbolehkan dengan syarat hewan kurban tersebut adalah kurban sunah bukan nazar.
Sebab, kurban sunah itu menurut para ulama bisa dibagikan kepada fakir miskin dan secara haknya mutlak menjadi hak fakir miskin.
Baca Juga: Akali Aturan Zonasi PPDB di Banten, Warga Bondong-bondong Ubah Alamat Kartu Keluarga
Dengan demikian, daging itu bisa dimakan atau bisa dijual terserah kepada penerima daging kurban.
Namun, untuk orang kaya, hanya boleh dikonsumsi saja tidak untuk dijual. Bahkan, jika itu dilakukan maka menjadi perbuatan yang dilarang.
Hal itu berbeda dengan kurban nazar, dimana orang kaya tidak boleh mendapatkannya.
Baca Juga: Viral dan Tren di TikTok, Ini Arti Cewek Kue, Cewek Mamba, dan Cewek Bumi
Bahkan, jika mendapatkan maka orang yang berkurban tersebut malah harus menggantinya sebagaimana timbangan daging yang diberikan.
Khusus orang berkurban itu, bagi yang kurban nazar hanya boleh diberikan kepada fakir miskin dan orang kaya haram untuk mendapatkannya.
Tidak hanya itu, orang yang berkurban juga haram memakan dan mengambil bagian daging kurban, termasuk juga orang-orang yang mendapatkan nafkah dari orang yang berkurban tersebut.
Baca Juga: Bermodal Youtube, Roti Bakar dan Roti Kukus Bagus Tumbuh Pesat
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar mengatakan dalam kitabnya Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim :
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazarkan, baik secara hakikat atau hukumnya”. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531).
Hal sama juga ditegaskan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin.
Baca Juga: Akun Instagram Zara Sempat Dihack, Begini Pesan Ridwan Kamil Kepada Sang Putri
Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.
Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan:
“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”
Baca Juga: Bukan Hanya HUT DKI Jakarta, Ini 3 Peristiwa Penting Lainnya yang Terjadi pada 22 Juni
Artikel Terkait
Doa Lengkap dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syekh Nawawi Al Bantani, Bolehkah Jika Belum Balig?
Sejarah dan Makna Kurban Menurut Gus Baha, Supaya Islam Tidak Dianggap Agama Pelit
Daging Kurban Dikonsumsi oleh Kelurga Sendiri, Bolehkah?
Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sebut Bisa Sah, Tidak Sah atau Jadi Sedekah
Boleh Membunuh Hewan Kurban Tanpa Menyembelih, Begini Penjelasan Gus Baha
Jangan Tertukar Lagi: Ini Beda Kurban dan Sedekah, Salah Satunya Soal Waktu Pelaksanaan
Daging Kurban Haram Dimakan Orang Ini, Berikut Penjelasan Syeh Nawawi Al Bantani
Daging Kurban Ternyata Boleh Dijual, Begini Pendapat Para Ulama