BANTENRAYA.COM - Tiga narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas IIA Serang menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, Senin, 20 Juni 2022.
Ketiga napi kasus terorisme itu adalah berinisial DH (26), MRA (26) dan MA (47).
Ikrar setia terhadap NKRI tersebut dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan se-Serang Raya, perwakilan dari Kemenag Serang, Ombudsman Banten, BNPT, Densus 88, BIN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Polres Serang, dan Kodim 0602 Serang.
Baca Juga: Capaian Akta Kelahiran Usia 0 Hingga 18 Tahun di Kota Cilegon Capai 91 Persen
Dalam prosesi ikrar tersebut, ketiganya melakukan penghormatan dan mencium bendera merah putih sebagai simbol kembalinya ke pelukan NKRI.
Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto mengatakan proses pembinaan kepada WBP, termasuk WBP kasus terorisme, merupakan prioritas Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Dengan hati nuraninya mereka meminta ingin berikar dan menjadi warga negara yang baik. Serta berjanji akan setia terhadap NKRI. Tentu ini sangat baik," katanya kepada awak media, Senin 20 Juni 2022.
Tejo menambahkan Lapas tidak bisa sendiri dalam melakukan pembinaan, dibutuhkan peran serta dari pihak lain.
Artikel Terkait
Banten Masuk 10 Besar Peta BNPT, Anggota DPR RI Ini Ajak Masyarakat Bersama Cegah Terorisme
PPATK Temukan 4.093 Laporan Keuangan Diduga Terkait Terorisme
Sering Cari kata Ideologi di Internet Jadi Indikator Pemicu Terorisme Menurut BNPT
Anggotanya Diduga Terlibat Terorisme, Ketum MUI Sebut Sebagai Urusan Pribadi
Fadli Zon Kesal Sikap Barat, Ukraina Disebut Pejuang Kebebasan tapi Perlawanan Palestina Disebut Terorisme