Terpidana Dugaan Korupsi Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso Serahkan Uang Pengganti Rp 120 Juta

- Jumat, 17 Juni 2022 | 13:01 WIB
Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima uang pengganti dari Tb Delly Suhendar atas kasus dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2012. (Yanadi banten raya.com)
Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima uang pengganti dari Tb Delly Suhendar atas kasus dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2012. (Yanadi banten raya.com)

BANTENRAYA.COM - Tb Delly Suhendar terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2012 menyerahkan uang pengganti senilai Rp 120 juta terkait kasus yang menjeratnya.

Penyerahan uang pengganti dari Tb Delly Suhendar diterima Kejaksaan Negeri Pandeglang. Proses penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Telah dilaksanakan penyerahan uang pengganti dari terpidana korupsi dana BP3 tahun 2012 yaitu Tb Delly Suhendar," kata Wildan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, kepada Bantenraya.com, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Dikabarkan Bintangi The Idol Bersama The Weeknd, Ini Peran Yang Akan Dimainkan?

Dikatakannya, penyerahan uang pengganti tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo.

"Dalam berita acara penyerahan uang pengganti disebutkan bahwa selaku istri sah dari terpidana menyatakan sanggup melunasi pembayaran uang pengganti Rp 120 juta," ujarnya.

Dijelaskannya, penyerahan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2018/PT.BTN tanggal 12 Desember 2012.

Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Komisioner KPU untuk Terus Berlatih Senyum

"Kasus tindak pidana korupsi itu telah diputus di Pengadilan Tipikor Serang dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tb Delly Suhendar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya. ***

 

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mudik Bareng Honda, Dapat Motor Gratis

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:49 WIB
X