Kejari Cilegon Gilir Pejabat DLH dan Pihak Swasta dalam Kasus Depo Sampah Purwakarta

- Rabu, 15 Juni 2022 | 23:16 WIB
Depo Sampah Kecamatan Purwakarta di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.  (Gillang Bantenraya.com)
Depo Sampah Kecamatan Purwakarta di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. (Gillang Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan depo sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon tahun 2019. 

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Depo Sampah di Lingkungan Kaligandu, Kecamatan Purwakarta tahun 2019 telah menjerat Mantan Kepala DLH Kota Cilegon berinisial UI dan pihak swasta Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo. 

Baca Juga: Masyarakat Mekarsari Kota Cilegon Nikmati Hasil Pembangunan Program Salira DPWKel

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, pada Senin, 13 Juni 2022, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon. 

"Saksi yang diperiksa yaitu MTS, MTM dan RA selaku pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon selaku TF selaku pihak swasta," kata Ariyosa, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ahli Pidana Sebut Pengenaan Pasal Kasus Pemerasan PJT Bea Cukai Tidak Tepat dan Kabur 

Ariyosa mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memerkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam pembangunan depo sampah Kecamatan Purwakarta tahun 2019. 

"Pada Selasa (14/6), Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa YD, RSS, AK dan RH selaku pihak swasta," paparnya. 

Baca Juga: Banyak Kasus Korupsi di Banten, Kajati dan Ketua DPRD Banten Sepakat Perangi Korupsi

Sehingga, dalam dua hari terakhir, kata Ariyosa, delapan orang dilakukan pemeriksaan. 

"3 orang pejabat DLH dan 5 orang pihak swasta dua hari terakhir," terangnya.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.056.000.

Dua tersangka dalam kasus telah ditahan di rutan sejak 31 Mei 2022 Kejari Cilegon. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X