• Jumat, 22 September 2023

Hati-hati Buat Yang Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Sekarang Bakal Ditindak Polisi

- Selasa, 14 Juni 2022 | 21:20 WIB
Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi. (ntmcpolri.info)
Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi. (ntmcpolri.info)

 

BANTENRAYA.COM - Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit saat berkendara. Larangan ini disampaikan Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Dilansir dari mtmcpolri.info. Untuk pemotor dihimbau agar menggunakan sepatu ketika mengendarai sepeda motor. Menurut Firman, himbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor.

Dan juga sandal jepit tidak bisa melindungi untuk keselamatan tubuh kita. Firman Shantyabudi berharap pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Baca Juga: Tersedia 4 Jalur Pendaftaran PPDB di Banten: Simak Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Karena helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalisir cedera bila terjadi kecelakaan.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentu harus tertib dari diri kita sendiri dulu," kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

"Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang 'Deket aja pak di situ biat nggak pakai helm', naik motor pakai sendal jepit," lanjutnya.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya untuk menggunakan sepatu.

"Kalu dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita," terang Firman.

Baca Juga: Nikita Mirzani diajak Duel Tinju oleh Soimah setelah Menang Melawan Dinar Candy, Netizen: Mana Berani

"Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” imbuhnya.

Ia mengharapkan kesadaran bagi masyarakat saat berkendara agar secara aman dan nyaman, dengan menjadikannya kebiasaan bukan karena di awasi oleh petugas. (***)

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X