• Sabtu, 30 September 2023

Apa Iuran BPJS Ada Perubahan? Berikut Rincian Nilai yang Berlaku hingga Minggu 12 Juni 2022

- Minggu, 12 Juni 2022 | 22:48 WIB
Berikut adalah update besaran iuran BPJS Kesehatan dari berbagai kelas, apakah ada kelas dengan nilai pembayaran nyang berubah? (Instagram @bpjskesehatan_ri)
Berikut adalah update besaran iuran BPJS Kesehatan dari berbagai kelas, apakah ada kelas dengan nilai pembayaran nyang berubah? (Instagram @bpjskesehatan_ri)

BANTENRAYA.COM - Berikut BPJS adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan dari berbagai kelas per Minggu 12 Juni 2022.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan secara nasional untuk rakyat Indonesia yang dibangun dengan konsep gotong royong.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tentu berbeda-beda, disesuia6kan dengan kelasnya masing-masing. 

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Anniversary BTS, Desain Terbaik, Terpopuler dan Paling Banyak Dicari

Dan ada juga segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), iuran untuk segmen ini ditanggung oleh pemerintah pusat. 

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bpjskesehatan_ri, besaran iuran di segmen tersebut sebesar, Rp42.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara serta Bukan Pekerja (BP) pembayaran dilakukan dengan metode sharing.

Baca Juga: Bagikan Nomor Telepon, Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Jemaah Haji Langsung Lapor Jika Ada Masalah

Adapun pembagian pembayaran BPJS Kesehatan terdiri atas.

- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

- 1 persen dibayarkan oleh pekerja. 

Bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. 

Baca Juga: Perkenalkan New Oplet Musi Emas, Angkot Baru Terintegrasi di Kota Palembang

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah perbulan, yaitu sebesar Rp12 juta. 

Selanjutnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). 

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X