BANTENRAYA.COM - Berikut BPJS adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan dari berbagai kelas per Minggu 12 Juni 2022.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan secara nasional untuk rakyat Indonesia yang dibangun dengan konsep gotong royong.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tentu berbeda-beda, disesuia6kan dengan kelasnya masing-masing.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Anniversary BTS, Desain Terbaik, Terpopuler dan Paling Banyak Dicari
Dan ada juga segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), iuran untuk segmen ini ditanggung oleh pemerintah pusat.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bpjskesehatan_ri, besaran iuran di segmen tersebut sebesar, Rp42.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara serta Bukan Pekerja (BP) pembayaran dilakukan dengan metode sharing.
Baca Juga: Bagikan Nomor Telepon, Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Jemaah Haji Langsung Lapor Jika Ada Masalah
Adapun pembagian pembayaran BPJS Kesehatan terdiri atas.
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Baca Juga: Perkenalkan New Oplet Musi Emas, Angkot Baru Terintegrasi di Kota Palembang
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah perbulan, yaitu sebesar Rp12 juta.
Selanjutnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Artikel Terkait
Camat Purwakarta Advokasi ke Rumah Warga yang Sakit, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditanggung Pemkot Cilegon
Calon Penerima BSU 2022, Pemerintah Masih Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah Belum Juga Cair, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penjelasan
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan BPU di Serang Raya Capai 61 Ribu Orang
BPJS Ketenagakerjaan Serang Bidik 101 Ribu Peserta BPU
37.250 Warga Cilegon Belum Terjamin BPJS Kesehatan
Direktur BPJS Kesehatan Paparkan Layanan Digital yang Dilakukan, Ternyata Ratingnya di Playstore Jeblok
Kejati Banten Bangun Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Provinsi Bante