• Sabtu, 30 September 2023

Kejati Banten Bangun Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Provinsi Bante

- Jumat, 10 Juni 2022 | 17:19 WIB
Kejati Banten saat menghadiri monitoring dan evaluasi, penguatan, penanganan masalah Hukum Bidang Datun se-wilayah Banten, di Tangerang, Jumat 10 Juni 2022. (DARJAT NURYADIN / BANTEN RATA  )
Kejati Banten saat menghadiri monitoring dan evaluasi, penguatan, penanganan masalah Hukum Bidang Datun se-wilayah Banten, di Tangerang, Jumat 10 Juni 2022. (DARJAT NURYADIN / BANTEN RATA )

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Provinsi Banten, Jumat 10 Juni 2022.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan melaksanakan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejati Banten, tentang optimalisasi penyelenggaraan program.

Serta penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se- wilayah Provinsi Banten.

Diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari Cilegon, Kejari Lebak, Kejari Pandeglang dan Kejari Serang.

Adapun poin-poin kerjasamanya yaitu, memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Trending! Lirik Lagu BTS Yet To Come, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Rilis 10 Juni 2022

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melakukan penegakan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menginisiasi pembentukan tim kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerjasama antara Kejati Banten dan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja, atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabupaten Lebak Incar 6 Emas dari Pencak Silat di Popda Banten X

"Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik didalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena manfaat programnya yang sangat baik" katanya saat melakukan monitoring dan evaluasi, penguatan, penanganan masalah Hukum Bidang Datun se-wilayah Banten, di Tangerang, Jumat 10 Juni 2022.

Eben menambahkan dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda, Kejati Banten telah menerima sebanyak 571 surat kuasa khusus (SKK) di seluruh Kejari se-wilayah Banten, dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar ditahun 2021.

"Dari jumlah itu kami telah berhasil memulihkan 446 SKK dengan nominal iuran sebanyak Rp27,4 miliar. Sementara di tahun 2022, dari 540 SKK diterima dengan nominal piutang sebesar Rp37,5 miliar, telah berhasil dipulihkan sebanyak 135 SKK dengan nominal sebesar Rp9,2 miliar," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X