BANTENRAYA.COM - Sebaran kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.664 per Selasa 7 Juni 2022.
DKI Jakarta menyumbang jumlah kasus aktif tertinggi dengan total sebanyak 518.
Meski demikia, Pemeprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan untuk memberlakukan PPKM level 1 yang berlaku pada 7 Juni hingga 14 Juli 2022.
Baca Juga: iOS 16 Dirilis, Berikut Fitur-fitur Baru Keren yang Bakal Buat Betah Para Pengguna
Dalam pelaksanaan PPKM level 1, pemerintah menyarankan warga untuk mematuhi dan disiplin protokol kesehatan 6M dan melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Protokol kesehatan 6M tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE Nomor 16 Tahun 2021 disebut jika setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yang terdiri atas:
Baca Juga: Profil Sabrina Chairunnisa, Istri Deddy Corbuzier yang Ternyata Memiliki Pendidikan Tinggi
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
Baca Juga: CATAT! Tak Ada Hewan Kurban yang Boleh Masuk Banten pada H-14 Idul Adha
5. Mengurangi mobilitas
6. Menghindari makan bersama
Artikel Terkait
Profil Achmad Yurianto Mantan Jubir Covid 19 yang Meninggal Dunia karena Kanker Usus
Andai Covid-19 Ditetapkan Jadi Endemi, Biaya Penanganan Pasien Bukan Lagi dari Pemerintah
PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Begini Potret Kasus Covid-19 Terbaru
Karena Covid-19 Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia
Penyebaran Makin Menggila, Akankah Cacar Monyet Gantikan Pandemi Covid-19?
Kasus Sudah Minim Tapi Banten Belum Bisa Masuk Fase Endemi Covid-19
Meski Kasus Covid-19 Sudah Nihil, RSUD Kota Serang Tetap Sediakan Ruang Isolasi
Dirumahkan Pada Saat Pandemi Covid-19, Perusahaan di Kabupaten Serang Diminta Pekerjakan Kembali Karyawannya