Pemkab Serang Menang di PTUN, Penggugat Pilkades Kibin Diwajibkan Bayar Denda

- Selasa, 7 Juni 2022 | 19:57 WIB
Pemkab Serang selaku pihak tergugat menghadiri persida ngan gugatan pilkades Kibin di PTUN, belum lama ini. Penggugat yang kalah diwajibkan membayar denda. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)
Pemkab Serang selaku pihak tergugat menghadiri persida ngan gugatan pilkades Kibin di PTUN, belum lama ini. Penggugat yang kalah diwajibkan membayar denda. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Pemkab Serang memenangkan gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diajukan oleh mantan calon Kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin.

Selain gugatan ditolak, penggugat Pilkades itu juga diwajibkan membayar denda Rp324.000.

Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto mengatakan, Pemkab Serang kembali memenangkan gugatan pilkades setelah sebelumnya menangkan dua gugatan serupa.

Baca Juga: Siap-siap Jantungan! All Of Us Are Dead Season 2 Akan Tayang, Cheong San Hidup Kembali?

Kedua gugatan itu adalah pilkades Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang dan gugatan pilkades Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara.

"Hari ini (kemarin-red) sudah keluar putusan gugatan pilkades Desa Kibin yang berproses di di PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara)," ujarnya, Selasa 7 Juni 2220.

"Alhamdulillah kita menang dan gugatan penggugat ditolak," katanya.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Ternyata Punya Buku Sakti Karangan Abdul Qadir Baraja, Isinya Mengejutkan

Anton menjelaskan, selain gugatannya ditolak, pengadilan juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp324.000.

"Yang Desa Kibin ini luar biasa perangnya karena saksi penggugat ada dari panita pengawas. Bukti suratnya juga lumayan banyak," katanya.

Ia menjelaskan, dengan telah ditolaknya gugatan perkara pilakdes Kibin tersebut maka tersisa satu lagi perkara gugatan pilkades yang masih berproses di PTUN yakni Desa Gembor, Kecamatan Binuang.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Lambaikan Tangan

"Untuk yang Desa Gembor sepertinya kasih lama karena sekarang baru pembuktian surat. Insya Allah kita juga bakal menang," tuturnya.

Kuasa Hukum Pemkab Serang Pampang Rara mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak penggugat yang melakukan upaya banding setelah gugatannya ditolak.

"Yang sudah inkrah gugatan pilkades Citasuk karena tidak ada upaya hukum. Yang Sukamanah infonya mau banding tapi sampai sekarang tidak ada kabar," katanya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X