BANTENRAYA.COM - Pemkab Serang memenangkan gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diajukan oleh mantan calon Kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin.
Selain gugatan ditolak, penggugat Pilkades itu juga diwajibkan membayar denda Rp324.000.
Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto mengatakan, Pemkab Serang kembali memenangkan gugatan pilkades setelah sebelumnya menangkan dua gugatan serupa.
Baca Juga: Siap-siap Jantungan! All Of Us Are Dead Season 2 Akan Tayang, Cheong San Hidup Kembali?
Kedua gugatan itu adalah pilkades Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang dan gugatan pilkades Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara.
"Hari ini (kemarin-red) sudah keluar putusan gugatan pilkades Desa Kibin yang berproses di di PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara)," ujarnya, Selasa 7 Juni 2220.
"Alhamdulillah kita menang dan gugatan penggugat ditolak," katanya.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Ternyata Punya Buku Sakti Karangan Abdul Qadir Baraja, Isinya Mengejutkan
Anton menjelaskan, selain gugatannya ditolak, pengadilan juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp324.000.
"Yang Desa Kibin ini luar biasa perangnya karena saksi penggugat ada dari panita pengawas. Bukti suratnya juga lumayan banyak," katanya.
Ia menjelaskan, dengan telah ditolaknya gugatan perkara pilakdes Kibin tersebut maka tersisa satu lagi perkara gugatan pilkades yang masih berproses di PTUN yakni Desa Gembor, Kecamatan Binuang.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Lambaikan Tangan
"Untuk yang Desa Gembor sepertinya kasih lama karena sekarang baru pembuktian surat. Insya Allah kita juga bakal menang," tuturnya.
Kuasa Hukum Pemkab Serang Pampang Rara mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak penggugat yang melakukan upaya banding setelah gugatannya ditolak.
"Yang sudah inkrah gugatan pilkades Citasuk karena tidak ada upaya hukum. Yang Sukamanah infonya mau banding tapi sampai sekarang tidak ada kabar," katanya.
Artikel Terkait
Tiga Akses Jalan Desa di Malingping Ditutup Tembok dan Kayu, Diduga Dilakukan Calon Kades yang Kalah Pilkades
Heboh! Artis Korea Masuk Surat Suara Pilkades Serang, di Dalamnya Ada Rambut Panjang dan Pesan Misterius
Pilkades Kabupaten Lebak Menyisakan Catatan, Banyak Warga Tak Masuk DPT
Hasil Pilkades Citasuk Kabupaten Serang Berpotensi Dibatalkan, Kenapa?
Pilkades Serentak di 67 Desa di Kabupaten Lebak Digelar Oktober 2022
Pilkades Serentak 66 Desa di Kabupaten Lebak, DPMD Masih Tunggu Usulan BPD
Diputus Pekan Depan, Pemkab Serang Optimis Gugatan Pilkades Bakal Ditolak
Dua Gugatan Pilkades di Kabupaten Serang Kandas di Pengadilan