BANTENRAYA.COM - Layanan pengurusan pengambilan barang bukti tilang dengan menggunakan metode cash on delivery atau COD alias bayar di tempat, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dibuka selama 7 hari atau tanpa libur.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bagi pelanggar yang ingin mengambil barang bukti tilang, seperti SIM dan STNK, Kejari Serang membuka layanan selama 7 hari. Baik datang sendiri maupun COD
"Untuk memudahkan masyarakat, pelayanan pengambilan barang bukti tilang ini kita buka setiap hari. Khusus Sabtu dan Minggu kita buka dari jam 8 pagi hingga jam 10 pagi," katanya usai peluncuran Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang (Si Elang) di kantor Kejari Serang, Jumat 3 Juni 2022.
Freddy menambahkan bagi pelayanan COD, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang tak perlu repot datang ke kantor Kejari Serang. Masyarakat hanya tinggal menunggu di rumah untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditilang.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pengepul dan Pemasang Judi Togel Ditangkap Polres Lebak
"Kami memberikan rasa kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi pengguna layanan. Yang terkena tilang tidak perlu repot, antri ke kantor lagi. Bukti tilang akan sampai di rumah tanpa antri," tambahnya.
Freddy menambahkan program ini merupakan hasil kerjasama antara Kejari Serang, dengan perusahaan layanan ekspedisi JNE Cilegon.
Untuk menggunakan aplikasi Si Elang, masyarakat hanya perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, harus mendapatkan kode Briva pada aplikasi TILANG. KEJAKSAAN.GO.ID untuk pembayaran denda tilang.
Kemudian, foto bukti bayar dan hubungi layanan kontak pada nomor Whatsapp 082112290009.
Baca Juga: Bicarakan Kuota Pelatihan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Serang Kunjungi kantor BBPVP Serang
"Nanti operator kami akan memberikan petunjuk untuk penggunaan jasa layanan Si Elang ini," jelasnya.
Freddy menegaskan setelah menghubungi operator, isi data lengkap dan bukti tilang. Setelah proses tahapan tersebut ditempuh, tilang baik SIM atau STNK akan dikirim ke rumah.
"Ongkos kirimya bayar di rumah, baru SIM atau STNK diberikan ke si pelanggar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp 15.000.
Artikel Terkait
Usai Dikukuhkan, Ini Program Forum RT RW Kota Serang
Ramadhan 2022, Tingkat Hunian Hotel di Banten Anjlok
Pemkab Pandeglang Perjuangkan Tenaga Honorer melalui Jalur PPPK
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Utara, Sosialisasi UU ITE ke pelajar
Syafrudin Ingatkan Warga Jangan Mau Ditipu Jika Ada Telepon Yang Mengatasnamakan Dirinya
Tiga Pelaku Pengepul dan Pemasang Judi Togel Ditangkap Polres Lebak
Cegah Bencana Longsor, Relawan Peduli Lingkungan Bersama TNI Polisi Tanam Pohon Aren
Rencana Penghapusan Sudah Ada Sejak 2018, Honorer Banten Heran Pemerintah Masih Buka PPPK dan CPNS Umum
10 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Download Gratis dengan Desain Keren
Ekspatriat di Cilegon Kini Bisa Kantongi KTPel, Ini Perbedaanya dengan yang Dimiliki WNI