BANTENRAYA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bekerja sama dengan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu program utama dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Apindo se-Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hibrid, offline dan online. Sebanyak 100 anggota Apindo mengikuti sosialisasi secara langsung dari Menara Top Food, Tangerang dan selebihnya mengikuti melalui tautan zoom meeting.
Baca Juga: Chip Gratis Awal Juni! Berikut Kode Penukaran Higgs Domino Island 2 Juni 2022 Terbaru
Sekretaris Apindo Provinsi Banten Tomi Rahmatullah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungannya untuk Apindo dalam melaksanakan bisnis semasa pandemi sehingga dapat berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungannya untuk Apindo. Dan ajang ini menjadi tempat berinteraksi antara anggota Apindo dengan para pegawai pajak,” kata Tomi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bermaksud untuk menyampaikan mengenai kebijakan-kebijakan terbaru pemerintah terkait UU HPP, diantaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan PPS.
Baca Juga: Video Detik-detik Diduga Eril dan Ibunya Sebelum Berenang di Sungai Aare Swiss Beredar, Arusnya.....
Artikel Terkait
Kanwil DJP Banten Bentuk KPP Madya Dua Tangerang, Cek Lokasinya di Sini
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, DJP Banten Sita Sebuah Apartemen di Saveria South Tower
Penerimaan Kanwil DJP Banten Lampaui Target
Canangkan ZI-WBK, Kanwil DJP Banten Siap Berkinerja Lebih Baik
Udemy hingga Twitch, DJP Tunjuk Lagi Pemungut PPN PMSE
Tax Center Untirta Bersama DJP Banten Ajari Warga Kampus Isi SPT Tahunan
Kukuhkan Kerja Sama, DJP dan UMN Teken MoU Tax Center
Pimpinan Kanwil DJP Banten Kunjungi Kejati Banten