Bantah Pernah Peras Rezky Aditya, Wenny Ariani: Pihaknya Justru Ditawari Biaya Bulanan Untuk Anak

- Senin, 30 Mei 2022 | 21:14 WIB
Wenny bantah memeras Rezky Aditya, balik menuduh pihaknya ditawari biaya bulanan,  (Tangkapan layar Denny Sumargo)
Wenny bantah memeras Rezky Aditya, balik menuduh pihaknya ditawari biaya bulanan, (Tangkapan layar Denny Sumargo)

BANTENRAYA.COM - Wenny Ariani membantah secara tegas jika melakukan pememerasan kepada Rezky Aditya. Hal itu menurut Wenny Ariani hal yang mistahil bagi seorang ibu yang tega memperjual belikan anaknya.

Lantas Wenny Ariani menjelaskan, justru malah pihaknya yang pertama kali ditawari jika pengacara Rezky Aditya soal akan diberikan uang bulanan sekolah untuk anaknya Keke.

Dikutip BantenRaya.Com dari kanal Yaoutube CURHAT BANG Denny Sumargo, Wenny Ariani membeberkan jika awalnya pengacara Rezky yang mengajak pertemuan dengan dalih bicara sebagai teman. Karena alasan itulah maka ia bersedia bertemu.

Awalnya pihak Rezky berbicara ingin berdamai secara diam-diam tanpa media dan lainnya. Saat itu Wenny juga mengiyakan ajakan tersebut.

"Bicaranya Just a Freind, jadi saya mau ketemu, disana ada ajakan untuk berdamai tapi tidak mau ramai-ramai," katanya.

Baca Juga: 2 Contoh Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Cocok Disampaikan di Sekolah

"Saya mengiyakan, siapa yang mau ribut-ribut ada media dan lainnya," imbuhnya.

Wenny mengungkapkan, pihaknya membantah jika meminta uang dan telah melakukan pemerasan kepada Rezky.

Hal itu berawal karena adanya penawaran dari pengacara jika Rezky bertanggungjawab dan memberikan uang setiap bulan.

Mendengar itu, pengacara Wenny sekalian menyampaikan kenapa harus setiap bulan kenapa tidak sekalian saja jual putus.

"Kami tidak pernah menyampaikan nominal kok, masa dianggap memeras. Awalnya dia yang bicara jika akan membiayai sekolah Keke. Jadi sekaligus disampaikan kenapa tidak sekalian saja sekali putusz selesai urusan. Tapi kami tidak pernah menyatakan nominal," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Kejauhan, 2 CPNS Formasi Dokter di Kabupaten Serang Mengundurkan Diri

Wenny juga menjelaskan, jika sekarang mumculnya soal ganti rugi meterial sebesar Rp17 miliar dan juga gugatan non material, itu soal hukum jadi harus ada materinya.

"Kan kalau hukum itu harus ada materinya. Jadi itu sekalian," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X