BANTENRAYA.COM - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten Joko Waluyo divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu, 25 Mei 2022.
Selain Joko Waluyo, terdakwa lain, Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten juga divonis 1 tahun 8 bulan.
Joko Waluyo dan Agus Aprianto dinilai hakim terbukti melakukan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study atau FS pengadaan lahan untuk unit sekolah baru atau USB SMA SMK di Banten tahun 2018, senilai Rp800 juta.
Baca Juga: Pengangguran, Pemuda Asal Kota Serang Ini Jual Ribuan Obat Keras secara Online
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan Joko dan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," katanya hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Rabu (25/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Joko dam Agus dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Perda Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat
Artikel Terkait
Kejati Tahan Mantan Sekretaris Dindikbud Banten dalam Kasus Studi Kelayakan Lahan SMA SMK Fiktif
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Tersangka Korupsi UNBK
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara