BANTENRAYA.COM - Mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang, Yusro divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang, Rabu 25 Mei 2022.
Dia adalah Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas.
Yusro dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Desa Kepandean tahun anggaran 2016-2018.
Baca Juga: FKMBP Dorong Syafrudin Dua Periode
Uang hasil korupsi dana desa itu, sebagian dipergunakan Yusro untuk biaya nikah dua istri mudanya.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Slamet kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, dan kuasa hukumnya
Baca Juga: Poster Film Thor: Love and Thunder Mirip dengan Ashiap Man, Plagiat?
Dalam kasus ini, Slamet menambahkan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp552 juta.
Artikel Terkait
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Staf Kecamatan Puloampel Divonis 5 Tahun
Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Mantan Kepala Desa Kepandean di Kabupaten Serang Ditahan
Banyak Kebutuhan, Kepala Desa dan Keuangan Desa di Pandeglang Korupsi Dana Desa hingga Rp418 Juta
Duh... Ternyata Tersangka Korupsi Dana Desa di Pandeglang Dilakukan Ayah dan Anak
Mitigasi Korupsi Dana Desa Melalui Program Desa Digital